Padang – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Padang tahun 2020, Senin, (12/4/2021). Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani yang dihadiri Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 oleh Walikota Padang, Senin (15/3/2021) lalu.
Untuk diketahui LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang ini dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dengn diikuti para Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Juga hadir unsur Forkopimda serta stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.
Secara bergantian pimpinan fraksi penyampaikan pendapat akhir tentang LKPJ dimaksud. Secara bergantian juru bicara 6 fraksi membacakan pendapat akhirnya, Jumadi/P Golkar, Surya Jufri/P Demokrat, Zalmadi/Partai Berkarya, Andi Wijaya Kusuma/PKS, Mastilizal Aye/P Gerindra dan
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan hasil rekomendasi LKPJ Wali Kota Padang tahun 2020 dari seluruh pimpinan fraksi pada Ketua DPRD Kota Padang. Kemudian, dilanjutkan pembacaan rekomendasi DPRD Kota Padang atas LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2020 yang dibacakan oleh pimpinan DPRD Kota Padang.
Selanjutnya, juga pembacaan Surat Keputusan DPRD Kota Padang Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2020 yang disampaikan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.
Dalam penyampaiannya Wako Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya pada seluruh anggota DPRD Kota Padang khususnya pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang tahun 2020 yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi LKPJ tersebut.
Sebagaimana diketahui, LKPJ Wali Kota Padang tahun 2020 itu telah disampaikan Wali Kota Hendri Septa pada rapat paripurna DPRD 9 Maret 2021 lalu.
Hendri Septa menyampaikan, sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.
“Untuk itu selaku wali kota, kami berusaha secara maksimal melaksanakan semua ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh disampaikan wako, ia pun juga menyadari bahwa pihaknya masih terdapat kekurangan di dalam pelaksanaannya.
“Maka itu, kami mengharapkan masukan yang positif dari DPRD Kota Padang demi pembangunan ke arah yang lebih baik. Sehingga nantinya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Padang di masa-masa mendatang. Dan hal-hal yang telah dibahas dari evaluasi tersebut hendaknya memberikan manfaat bagi pemko dan masyarakat,” tukasnya.