Kota Sawahlunto

Polres Sawahlunto Bakar Fasilitas Tambang Ilegal di Sungai Ombilin, Negara Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penambang Liar

17
×

Polres Sawahlunto Bakar Fasilitas Tambang Ilegal di Sungai Ombilin, Negara Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penambang Liar

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Sawahlunto

Polres Sawahlunto bersama tim gabungan dari Ditkrimsus dan Tipidter Polda Sumatera Barat melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Sungai Ombilin, Rabu dini hari(11/3). Operasi yang melibatkan 128 personel tersebut dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K, M.H

Penindakan dilakukan di tiga titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal. Meski para pelaku tidak ditemukan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah sarana operasional berupa box penyaring emas dan pondok-pondok semi permanen yang digunakan untuk mendukung kegiatan tambang tanpa izin.

Tanpa kompromi, seluruh fasilitas yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat. Peralatan penambangan dan pondok yang berdiri di bantaran Sungai Ombilin dibakar sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku tambang liar.

“Box penyaring emas dan pondok kami musnahkan dengan cara dibakar di tiga lokasi sebagai efek jera,” tegas Simon kepada wartawan.

Setelah penindakan, kawasan tersebut dipasangi garis polisi serta spanduk bertuliskan Stop Illegal Mining sebagai peringatan bahwa wilayah tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan dikenakan denda hingga Rp100 miliar.

Operasi ini turut melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar yang dipimpin Andri Kurniawan, bersama unsur Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto sebagai bentuk keseriusan bersama dalam menutup ruang bagi praktik tambang ilegal.

Kapolres menegaskan bahwa Sungai Ombilin dan seluruh wilayah Sawahlunto tidak boleh menjadi ladang eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang mencoba menambang secara ilegal akan kami tindak tegas. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.

Langkah ini menandai komitmen kuat aparat penegak hukum di Sawahlunto untuk menutup ruang bagi praktik tambang ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *