BeritaDaerahKabupaten Solok

Kasus Narkotika di Solok: FR (22) Diamankan dengan Barang Bukti Ganja

28
×

Kasus Narkotika di Solok: FR (22) Diamankan dengan Barang Bukti Ganja

Sebarkan artikel ini

Solok, Relasipublik.com — Upaya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dinilai sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang kian mengkhawatirkan. Dalam rangka komitmen tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di pinggir lapangan bola yang berada di Jorong Sawah Sudut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FR (22), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Polres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH., MM., CHRS., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh timnya di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja baik di lokasi penangkapan maupun di kediaman pelaku,” ungkap AKP Repaldi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket ganja dalam plastik bening, 1 paket ganja dalam plastik klip, serta 1 paket lainnya dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik hitam yang berisi ganja dan ranting ganja, satu pak plastik bening, satu pack kertas papir merek Royo, serta satu unit handphone iPhone warna putih.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebagian barang bukti di dalam lemari pakaian di kamar rumah pelaku yang beralamat di Kampung Lopi, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/09/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, tertanggal 26 Maret 2026.

Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *