BeritaDaerahKota Padangpanjang

Ini Penjelasan Lengkap Direktur Perumda Tirta Serambi

51
×

Ini Penjelasan Lengkap Direktur Perumda Tirta Serambi

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang, relasipublik – Direktur Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang, Angga Jayani, didampingi Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, S.H., memaparkan alasan mendasar di balik kebijakan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai diberlakukan pada Mei 2026 mendatang.

Dalam paparannya, Angga Jayani menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan data dan kondisi riil perusahaan yang sudah tidak sanggup lagi menanggung beban operasional.

Kondisi Keuangan: Pengeluaran Lebih Besar Daripada Pendapatan

“Memang benar, penyesuaian tarif ini akan kita mulai nanti di bulan Mei. Data internal kami menunjukkan bahwa beban operasional saat ini sudah jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima,” ungkap Angga.

Menurutnya, terakhir kali penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2018, namun itu hanya berlaku untuk golongan instansi pemerintahan. Sementara untuk masyarakat umum, tarif terakhir ditetapkan jauh sebelumnya, bahkan sejak 2010 silam.

“Bayangkan, biaya produksi kita per meter kubik itu mencapai Rp3.200, tapi kita jualnya hanya Rp1.400. Ini jelas merugikan perusahaan. Kalau dibiarkan terus, Perumda tidak akan bisa mandiri dan pelayanan pasti akan hancur,” jelasnya.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Untuk menentukan besaran tarif baru, pihaknya juga melakukan survei dan berkonsultasi dengan PDAM pusat serta melihat kondisi daerah tetangga.

“Kita lihat daerah terdekat seperti Tanah Datar, tarifnya sudah naik dan disesuaikan duluan. Kita pun mengambil keputusan untuk menyamakan standar dengan daerah sekitar, bahkan kita pastikan tarifnya tidak lebih mahal dan masih sangat masuk akal dibandingkan daerah lain,” tambahnya.

Setelah melalui pembahasan panjang dan mendapatkan dukungan penuh dari DPRD serta ditandatangani Surat Keputusan (SK) oleh Walikota, kebijakan ini pun resmi ditetapkan.

Masalah Utama: Pipa Tua dan Kualitas Air

Salah satu alasan utama kenaikan tarif adalah untuk membenahi infrastruktur yang sudah sangat tua. Angga menunjukkan data lengkap berupa peta jaringan pipa yang usianya ada yang sudah mencapai lebih dari 50 tahun.

“Pipa-pipa ini sudah banyak yang bocor, berkarat, dan menyempit. Apalagi yang berada di tengah jalan, sering rusak. Ini yang harus kita ganti secara bertahap,” ujarnya.

Masalah lain yang sering dikeluhkan masyarakat adalah air yang keruh saat hujan. Angga menjelaskan, sumber air Padang Panjang sebenarnya berasal dari mata air, bukan air sungai, sehingga selama ini belum memiliki instalasi pengolahan yang memadai.

“Untuk jangka pendek, kita sudah perbaiki di bagian hulunya, memperbaiki bak penampungan agar air lebih jernih. Namun untuk jangka panjang, saya sedang mengusulkan pembangunan instalasi pengolahan air mini, supaya air bisa diendapkan dan disaring dulu sebelum dialirkan ke pelanggan,” paparnya.

Komitmen Pelayanan Maksimal

Direktur Angga juga memberikan janji dan komitmen kepada seluruh pelanggan. Dengan adanya tambahan pendapatan dari tarif baru ini, pelayanan harus meningkat drastis.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh staf, setiap ada pengaduan dari masyarakat entah itu air mati, air kecil, atau masalah lain, harus selesai maksimal dalam waktu 24 jam. Tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Sosialisasi Masif

Menyadari hal ini menyangkut kepentingan banyak orang, Angga memastikan sosialisasi akan dilakukan secara masif, mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/RW.

“Kami sangat terbuka. Melalui rekan-rekan media dan JKIP juga, kami mohon bantuannya untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Diskusi dan masukan sangat kami harapkan demi kebaikan bersama, supaya Perumda Tirta Serambi bisa lebih maju dan pelayanan menjadi lebih baik,” tutupnya.

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Baru PDAM Padang Pajang Berikut Golongannya:

Golongan Sosial:

– Sosial 1 (Hidran umum, panti asuhan): Rp800 / m³

– Sosial 2 (Masjid, KM umum): Rp950 / m³

– Sosial 3 (Sekolah): Rp2.800 / m³

Golongan Rumah Tangga:

– Kelas A (Rumah sederhana): Rp1.250 / m³

– Kelas B: Rp1.450 / m³

– Kelas C: Rp2.100 / m³

– Kelas D: Rp3.075 / m³

Golongan Niaga & Instansi:

– Niaga Kecil: Rp4.400 / m³

– Niaga Besar: Rp7.050 / m³

– Instansi Pemerintah: Rp3.500 / m³

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *