Padang, relasipublik — Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendukung kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM yang akan dilaksanakan mulai Juni 2026. Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan basis data pelaku usaha di daerah agar program pembinaan pemerintah dapat berjalan lebih tepat sasaran.
“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan,” ujar Teddy Antonius.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan razia, penertiban, maupun upaya mempersulit pelaku usaha. Pendataan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Teddy, pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk menyusun program pembinaan UMKM yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” katanya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, kafe, dan toko, agar menerima petugas pendataan dengan baik.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ujarnya.
Teddy menambahkan, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun secara otomatis akan menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.
Dalam pendataan tersebut, klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Adapun usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Narasumber lainnya, Nila Surya Devi, turut mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pendataan tersebut.
“Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha, termasuk restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Padang, untuk menerima petugas pendataan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan.
“Cukup luangkan waktu sedikit untuk memberikan informasi usaha yang diperlukan. Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ujarnya.
Sementara itu, Lani Widya Putri memastikan petugas pendataan akan menjalankan tugas secara profesional.
“Petugas akan datang dengan identitas lengkap dan juga akan menjalankan tugas dengan sopan serta profesional,” katanya.
Menurutnya, data usaha yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat bagi pengembangan UMKM daerah.
“Data yang akurat membantu kebijakan yang tepat,” tutupnya.












