Pasaman, relasipublik — Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes akhirnya angkat bicara terkait teror opini dan penyebaran rekaman suara yang diduga menyeret namanya dalam isu tambang emas ilegal di wilayah Pasaman.
Perwira polisi itu menegaskan, potongan rekaman yang viral di media sosial bukan rekaman utuh dan diduga telah dipotong, diedit, serta direkayasa untuk membentuk opini menyesatkan terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut kini diperkuat dengan surat pernyataan resmi Ahmad Harahap, wartawan Media Kriminalitas News.Com, tertanggal 28 Mei 2026.
Dalam surat itu, Ahmad Harahap mengakui dirinya merupakan pihak yang melakukan perekaman menggunakan telepon genggam di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 18 April 2026.
Ia menyebut, tujuan awal perekaman dilakukan untuk merekam wawancara antara wartawan bernama Karno dengan HZF alias Uncu, tersangka kasus tambang emas ilegal di wilayah Rao.
“Bahwa benar saya telah melakukan perekaman menggunakan Ponsel saya di ruangan kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman,” tulis Ahmad Harahap dalam surat pernyataannya.
Ahmad juga mengakui perekaman dilakukan di ruangan tertutup, akses terbatas dan tanpa izin.
Dalam poin penting lainnya, Ahmad Harahap menyatakan sepanjang proses wawancara tersebut tidak ada pernyataan AKP Fion Joni Hayes terkait pihak-pihak yang disebut dalam potongan rekaman yang viral.
Ia bahkan memastikan rekaman yang beredar di akun media sosial maupun platform lain seperti Facebook, Instagram, Youtube dan TikTok bukan lagi rekaman asli sebagaimana yang ia miliki sebelumnya.
“Hasil postingan akun media sosial tersebut sudah banyak bagian yang dipotong, diedit dan direkayasa, sehingga bias dan merubah arti dari yang sebenarnya,” tulisnya.
Ahmad Harahap juga mengungkap bahwa rekaman suara awalnya hanya diteruskan kepada rekannya sesama wartawan bernama ” AP” . Ia menyebut, berdasarkan pengetahuannya, rekaman tersebut kemudian diteruskan lagi kepada ” FRH”.
Tak hanya itu, Ahmad Harahap juga menyatakan penayangan rekaman yang telah dipotong-potong tersebut diduga dilakukan dengan niat buruk karena memutarbalikkan fakta dari rekaman asli.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ahmad Harahap mengaku bersalah karena merekam dan meneruskan rekaman tanpa izin. Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes dan seluruh pihak yang dirugikan akibat viralnya rekaman tersebut.
Ia juga berjanji akan melakukan klarifikasi resmi melalui media televisi, media cetak, media online serta menggelar jumpa pers.
Kasus ini sendiri memicu perhatian publik karena sebelumnya nama AKP Fion Joni Hayes sempat diseret dalam berbagai tudingan liar di media sosial terkait aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman.
Namun dengan munculnya surat pernyataan tersebut, dugaan adanya manipulasi informasi dan pembentukan opini melalui rekaman yang telah dipotong dan direkayasa semakin menguat.
AKP Fion Joni Hayes disebut tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Pasaman, termasuk dalam penindakan aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Publik kini menunggu langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan rekaman yang telah dimanipulasi tersebut.(*)












