Padang, relasipublik – Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Menurutnya, raihan tersebut menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-13 yang berhasil diraih Pemko Padang dan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus Nasir.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Padang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) “Padang Amanah”.
Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Padang tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp2,88 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.
Maigus juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyatakan DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah, sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kota Padang dalam pengelolaan keuangan daerah.












