Padang, relasipublik – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta para Wakil Ketua DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak dan bundo kanduang.
Sebelum pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Fadly menegaskan, peran ninik mamak, bundo kanduang dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.
Lebih lanjut, Fadly menilai penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang akan segera menyusun berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut Perda tersebut sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi dasar yang kuat dalam mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak dan bundo kanduang dalam kehidupan masyarakat.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujar Muharlion.
Apresiasi terhadap pengesahan Perda tersebut juga disampaikan Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat kelembagaan adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” kata Dasman Boy.
Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Kota Padang diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau sekaligus memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun kehidupan sosial masyarakat yang harmonis dan berkarakter.












