Kabupaten Tanah Datar

DPRD Soroti SiLPA dan PAD, Bupati Eka Putra Beberkan Akar Persoalan APBD 2025

32
×

DPRD Soroti SiLPA dan PAD, Bupati Eka Putra Beberkan Akar Persoalan APBD 2025

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com// Tanah Datar

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya memberikan penjelasan komprehensif terhadap berbagai sorotan fraksi-fraksi DPRD terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita itu turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, jajaran kepala OPD, camat, wali nagari, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan nota jawaban setebal 50 halaman yang berisi tanggapan terhadap berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan dari delapan fraksi DPRD yang sebelumnya menyampaikan pemandangan umum atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Mengawali penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang memberikan dukungan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Prestasi tersebut menjadi catatan membanggakan karena merupakan raihan WTP ke-15 sepanjang sejarah pemerintahan daerah dan ke-14 kali secara berturut-turut.

“Ke depan, Pemerintah Daerah akan terus mempertahankan capaian ini dengan tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujar Eka Putra.

Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian fraksi-fraksi DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Menjawab hal itu, Bupati menjelaskan bahwa tingginya SiLPA bukan disebabkan rendahnya kinerja pelaksanaan anggaran, melainkan karena masih adanya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari beberapa tahun sebelumnya yang belum dapat dimanfaatkan akibat belum terbitnya petunjuk teknis dari kementerian terkait.

Selain itu, terdapat pula sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran sehingga belum memungkinkan untuk direalisasikan secara optimal.

Dana tersebut antara lain berupa tambahan penghasilan guru, bantuan Presiden, serta bantuan keuangan khusus penanganan bencana alam.

Terkait pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), Bupati menegaskan bahwa seluruh pengalokasian telah dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat, terutama untuk mendukung daerah terdampak bencana.

Menurutnya, dana tersebut diarahkan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, mitigasi bencana, hingga berbagai layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, mengenai penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang turut menjadi perhatian DPRD, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2022.

Namun hingga kini, regulasi yang menjadi dasar penetapan batas wilayah kedua daerah tersebut masih menunggu penerbitan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, upaya penyelesaian terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk pembahasan kawasan perbatasan di Nagari Simawang guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Di sisi lain, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut. Menjawab hal itu, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.

Langkah tersebut meliputi pemutakhiran basis data objek pendapatan, peningkatan pengawasan, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi.

Sidang paripurna ini menjadi bagian penting dari mekanisme evaluasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan yang kritis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi aspek administrasi dan regulasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *