Berita UtamaKabupaten Solok SelatanTERBARU

Satnarkoba Polres Solok Selatan Menangkap Tersangka dan 28.82 gram Sabu di Sungai Pagu

244
×

Satnarkoba Polres Solok Selatan Menangkap Tersangka dan 28.82 gram Sabu di Sungai Pagu

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan (Solsel) mengamankan 28,82 gram narkoba jenis sabu dari tangan tersangka inisial EN di Jorong Kapalo Koto Bariang Rao-Rao, Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu.

Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Suryanegara dan (KBO) Satresnarkoba Ipda Novitri Anhar mengatakan, dari tangan tersangka EN diamankan 11 paket sedang sabu yang dibungkus plastik klik bening.

“Waktu kejadian pengungkapan pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat dilokasi itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/9/2020).

Atas informasi masyarakat itu, imbuhnya sehingga dilakukan penyelidikan selama tiga bulan hingga dilakukan penggerebekan pada 26 Agustus 2020. “Saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka EN dirumahnya ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kamarnya. Dari hasil tes urine tersangka juga positif mengandung zat AMP dan MET,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Solsel yaitu, 11 paket sedang sabu, tiga kaca pirex, bong lengkap terbuat dari botol minuman plastik, satu pack plastik klik bening, satu timbangan digital, uang sejumlah Rp1.133.000 dan kotak HP merek Oppo warna putih.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sesuai ” katanya.

Sesuai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka EN mendapatkan narkoba jenis sabu dengan cara membeli kepada temannya di Padang, berinisial MM dimana sekarang dalam pengembangan Polres Solsel,” bebernya. (Helfi yulinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *