Padang, relasipublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, media massa, serta perwakilan 18 partai politik peserta pemilu sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan rekapitulasi tingkat provinsi merupakan lanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan oleh seluruh KPU kabupaten dan kota setiap tiga bulan melalui rapat pleno terbuka.
Menurut Surya, hasil pemutakhiran yang dilakukan setiap triwulan di tingkat kabupaten dan kota selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan atau setiap semester. Rapat pleno yang digelar kali ini merupakan rekapitulasi Semester I Tahun 2026, sedangkan rekapitulasi Semester II dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.
“Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkala,” kata Surya.
Surya menyampaikan hal itu didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Aan Suryanto.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga setiap perubahan data dapat tercatat secara berkelanjutan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, maupun pengurangan jumlah pemilih karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Melalui mekanisme ini, KPU dapat menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk kepada partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan. Proses tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih,” ujarnya.
Menurut Surya, pembaruan data secara berkala diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, setiap perubahan jumlah pemilih dapat diketahui sejak dini dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Ia berharap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, sesuai kondisi terkini, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sementara itu , Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, mengatakan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2026 sebanyak 4.262.856 pemilih.
“Penetapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan PDPB semester pertama tahun 2026 yang dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait”, ujar Medo.
Menurut Medo, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan bertujuan untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih, sehingga daftar pemilih selalu mutakhir dan siap digunakan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang. (****)












