PADANG, RELASIPUBLIK – Ketenteraman dan ketertiban umum bukan pekerjaan satu pihak. Pemerintah, aparat, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Semangat kolaborasi itu menjadi pesan utama Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi mengatakan, keberadaan perda bukan semata-mata untuk mengatur atau memberikan sanksi kepada masyarakat. Lebih jauh, aturan tersebut harus menjadi pedoman bersama agar kehidupan sosial berjalan tertib dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak setiap warga.
“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.
Menurutnya, perubahan kehidupan masyarakat di tengah perkembangan zaman membuat kebutuhan terhadap aturan semakin penting. Namun, aturan tersebut harus dibarengi komunikasi dan kerja sama agar dapat diterapkan secara baik di lapangan.
“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mencakup sejumlah ruang kehidupan masyarakat, di antaranya ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial serta perizinan. Dari berbagai aspek tersebut, persoalan sosial dinilai membutuhkan perhatian lebih karena terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tutur Muhidi.
Ia menekankan bahwa pola pendekatan terhadap persoalan ketertiban sebaiknya lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan. Menurutnya, persoalan yang dapat diselesaikan sejak awal melalui komunikasi akan jauh lebih baik dibandingkan ketika sudah berkembang menjadi konflik.
“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.
Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Menurutnya, menjaga ketertiban bukan berarti seseorang harus merasa paling benar, melainkan bagaimana setiap orang mau mengambil bagian sesuai perannya.
“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Ia menilai sinergi tersebut akan memberikan dampak lebih luas bagi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang, berwisata, belajar maupun menjalankan kegiatan ekonomi.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkap Muhidi.
Karena itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat melihat ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah penting dibandingkan pembangunan fisik.
“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Muhidi juga memberikan perhatian terhadap peran tokoh masyarakat. Ia menyebut tokoh masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun komunikasi karena kedekatannya dengan warga.
“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu, terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa membangun ketertiban juga berarti mempersiapkan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. Ia menyebut lingkungan sosial sebagai salah satu faktor penting dalam pembentukan karakter anak. Apa yang mereka lihat setiap hari akan menjadi contoh yang ikut membentuk perilaku mereka.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya.
Muhidi berharap sosialisasi perda dapat menjadi ruang dialog yang mempertemukan aturan dengan realitas masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, ia optimistis berbagai persoalan ketertiban dapat diselesaikan secara bersama-sama.
“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi.(**)












