Kota Padang

Nikah Massal Jilid II di Padang, 21 Pasangan Resmi Jadi Keluarga

×

Nikah Massal Jilid II di Padang, 21 Pasangan Resmi Jadi Keluarga

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang kembali menggelar nikah massal atau nikah bareng Jilid II. Sebanyak 21 pasangan pengantin mengikuti prosesi yang dipusatkan di Masjid Agung Nurul Iman, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-357.

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Feri Mulyani Hamid, hadir mewakili Pemerintah Kota Padang. Ia mengapresiasi Kemenag dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia yang kembali menggelar program tersebut di Kota Padang.

“Kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenag ini tidak saja sebagai akad nikah, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama dalam membantu masyarakat membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh keberkahan,” ujar Feri.

Menurutnya, para peserta telah melewati berbagai tahapan persyaratan administratif dan kesehatan. Di antaranya memenuhi batas usia minimal, memiliki KTP dan KK berdomisili di Kota Padang, menjalani pemeriksaan kesehatan, imunisasi calon pengantin, serta mengikuti penyuluhan kesehatan di puskesmas.

Pemko Padang juga mengintegrasikan prosesi nikah massal dengan pelayanan administrasi kependudukan. Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, status kependudukan mereka akan diperbarui.

“Dengan beralihnya status mereka sebagai pasangan suami istri, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status yang sudah berubah, di mana suami dan istri tercatat dalam satu keluarga. Ini adalah bentuk layanan nyata dari Pemerintah Kota Padang,” katanya.

Selain administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan turut memberikan edukasi kepada para pengantin baru agar memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.

Feri juga berpesan kepada 21 pasangan agar mampu membangun rumah tangga yang dilandasi mawaddah dan rahmah. Menurutnya, keluarga sakinah bukan berarti keluarga yang bebas dari persoalan, melainkan keluarga yang mampu menyelesaikan setiap masalah melalui musyawarah, saling memaafkan dan tetap berpegang teguh kepada Allah SWT.

“Kepada para suami, sayangilah istri sebagaimana saudara ingin disayangi. Kepada para istri, hormatilah suami sebagaimana saudara ingin dihormati,” pesannya.

Ia turut mengajak para pasangan untuk mendukung program keagamaan Pemko Padang, termasuk Smart Surau dan Subuh Mubarak, terutama ketika nantinya telah memiliki anak.

Sementara itu, Kepala Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Yosef Chairul, mengatakan nikah bareng merupakan agenda nasional Kemenag yang umumnya diselaraskan dengan momentum 1 Muharam melalui tema Peaceful Muharam.

Namun, pelaksanaannya di Sumatera Barat dikemas secara kreatif dengan menyesuaikan momentum hari jadi daerah.

“Alhamdulillah, di Kota Padang sudah kita laksanakan di tahun kedua. Tahun kemarin berjumlah 14 pasang, dan tahun ini diikuti oleh 22 pasang pendaftar, di mana 21 pasang dapat melangsungkan prosesi di masjid ini karena satu pasang berhalangan karena sakit,” jelas Yosef.

Ia berharap program tersebut terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam membantu pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan sekaligus mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi dan layanan pendukung lainnya.

Pemko Padang pun berharap 21 pasangan tersebut mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta melahirkan generasi saleh dan salihah yang kelak ikut berkontribusi mewujudkan masyarakat religius, harmonis dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *