Berita

Satlantas Polresta Padang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Pelanggaran Pajak, KIR hingga SIM Disasar

5
×

Satlantas Polresta Padang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan Pelanggaran Pajak, KIR hingga SIM Disasar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang bersama sejumlah instansi terkait kembali melakukan penertiban kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.

Penertiban tersebut melibatkan UPTD PPD Padang, Bapenda Kota Padang, Samsat Padang, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Padang.

Kegiatan dilaksanakan di depan Mapolsek Kuranji, Kamis (10/9) pagi. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas guna memastikan pengendara maupun kendaraan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut. Di antaranya kendaraan yang menunggak atau mati pajak, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kendaraan yang masa berlaku KIR-nya telah habis.

Selain itu, petugas juga menindak berbagai bentuk pelanggaran kasat mata lainnya yang ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata didampinggi Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu Aria Azhari, mengatakan kegiatan penertiban kendaraan tersebut dilakukan secara rutin sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran, tetapi mencakup berbagai kelengkapan pengendara maupun kendaraan yang ditemukan di lapangan.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu membawa dan memiliki dokumen berkendara yang lengkap, termasuk SIM serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Kendaraan yang digunakan di jalan raya juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan serta memastikan masa berlaku KIR bagi kendaraan yang diwajibkan menjalani pengujian.

Kegiatan penertiban tersebut akan terus dilakukan setiap hari di sejumlah lokasi di Kota Padang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Satlantas Polresta Padang mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar melengkapi dokumen dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas sebelum berkendara. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan angka pelanggaran serta potensi kecelakaan lalu lintas di Kota Padang dapat ditekan.(*)