Opini

Api Padam, Masalah Tetap Menyala: Politik Karhutla Kalimantan dan Absennya Pencegahan

5
×

Api Padam, Masalah Tetap Menyala: Politik Karhutla Kalimantan dan Absennya Pencegahan

Sebarkan artikel ini

Oleh Rijalul Hamdi

Setiap musim kemarau, persoalan yang sama kembali muncul di Kalimantan: api membesar, asap menyelimuti permukiman, masyarakat terdampak, lalu negara bergerak melakukan pemadaman. Pada September 2026, BNPB melaporkan kualitas udara di Kalimantan Barat sempat berada pada level berbahaya. Sebanyak 1.337 kasus ISPA tercatat di 14 kabupaten/kota dan pembelajaran dari rumah diperpanjang di sejumlah wilayah. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas penanganan karhutla mencapai sekitar 48.889 hektare, dengan Kalimantan Barat sekitar 28.680 hektare, Kalimantan Tengah 3.070 hektare, dan Kalimantan Selatan 383 hektare. Angka tersebut terlalu besar jika karhutla hanya dianggap sebagai akibat cuaca kering dan rendahnya curah hujan. Cuaca memang memperbesar risiko, tetapi tidak menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Di baliknya terdapat persoalan pengelolaan lahan, kepentingan ekonomi, kewenangan pemerintah, pengawasan, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.

Negara sebenarnya memiliki kemampuan untuk merespons kebakaran. Pada September 2026, BNPB mengerahkan sekitar 10.700 personel di Kalimantan Tengah, disertai patroli, pemantauan titik panas, water bombing, dan modifikasi cuaca. Namun, kemampuan memadamkan api tidak selalu berarti kemampuan mencegahnya. Asap tebal dan jarak pandang rendah bahkan dapat menghambat operasi udara. Penegakan hukum juga perlu dilihat lebih jauh. BNPB mencatat 200 laporan polisi dan 138 tersangka terkait dugaan kesengajaan maupun kelalaian. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana kasus tersebut diproses, siapa yang bertanggung jawab, berapa perkara yang berujung pada putusan, serta apakah lahan yang terbakar benar-benar dipulihkan. Jika hukum baru terlihat ketika kebakaran sudah meluas, maka pencegahan akan selalu tertinggal dari kebakaran. Negara tidak cukup hanya hadir ketika api membesar; pengawasan harus bekerja sebelum api muncul.

Persoalan karhutla juga menyangkut ketimpangan antara pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan dan masyarakat yang menerima dampak lingkungannya. Ketika lahan menghasilkan keuntungan, manfaat ekonominya dapat dinikmati oleh pemilik atau pengelola usaha.

Namun ketika kebakaran terjadi, asap tidak mengenal batas kepemilikan. Masyarakat sekitar harus menghirup udara tercemar, aktivitas belajar terganggu, dan kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan. Karena itu, karhutla juga merupakan persoalan keadilan lingkungan. Koordinasi pemerintah dengan pemegang HGU yang diperkuat menjelang puncak risiko memang penting, tetapi tidak cukup jika hanya dilakukan ketika musim kebakaran tiba. Pengawasan harus berlangsung sepanjang tahun dan memastikan setiap pengelola lahan memiliki sarana pemadaman, sistem pemantauan, pengelolaan lahan gambut, serta personel yang siap mencegah kebakaran.

Pencegahan juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah dan perusahaan. Masyarakat di sekitar kawasan rawan harus menjadi bagian dari sistem pencegahan melalui kelompok masyarakat peduli api, pemantauan titik rawan, dan pelaporan dini. Pemerintah perlu memberikan pelatihan, peralatan, dan pendanaan yang berkelanjutan, bukan hanya meminta masyarakat membantu ketika kebakaran sudah terjadi. Di sisi lain, data penegakan hukum dan hasil pengawasan perusahaan perlu dibuka secara berkala agar publik dapat mengetahui siapa yang menjalankan kewajiban dan siapa yang melanggar.

Dengan pengawasan yang transparan dan keterlibatan masyarakat, pencegahan tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Karhutla Kalimantan pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kebakaran hutan. Ia menunjukkan bagaimana kepentingan ekonomi, kewenangan negara, pengelolaan lahan, dan keselamatan masyarakat saling bertemu.

Pemerintah memang harus menjaga kegiatan ekonomi dan investasi, tetapi hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selama keberhasilan penanganan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, pola yang sama akan terus berulang: kebakaran muncul, personel dikerahkan, asap ditangani, lalu masalah dianggap selesai. Padahal, api mungkin padam, tetapi persoalannya tetap menyala.

Keberhasilan kebijakan karhutla seharusnya diukur dari kemampuan negara mencegah kebakaran kembali terjadi, bukan sekadar dari kecepatan memadamkannya.

Rijalul Hamdi, Mahasiswa Ilmu Politik.

Sumber/Referensi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 10 Agustus). Kepala BNPB Hadiri Rakor Penanganan Karhutla, Pemerintah Perkuat Operasi Darat Hadapi Puncak Risiko Agustus–September.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 7 September). Hadapi Puncak Karhutla 2026, Pemerintah Perkuat Sinergi dengan Pemegang HGU.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 10 September). Tindak Lanjuti Arahan Wapres, BNPB Segera Perkuat Koordinasi Terpadu Lintas K/L dan Daerah untuk Penanganan Karhutla.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 21 September). Evaluasi Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah, BNPB Perkuat Pemadaman Darat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Dashboard Informasi Penanganan Karhutla 2026.

Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. Routledge.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.

Schlosberg, D. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.