PARIAMAN,RELASIPUBLIK–Walikota Pariaman Genius Umar membuka acara Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang di adakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat dan diikuti oleh peserta yang berasal dari PPID Pembantu, LSM, Ormas, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Kota Pariaman bertempat di Pendopo rumah Dinas Walikota Pariaman, Kota Pariaman, Rabu (5/5/21).
Dalam sambutannya Walikota menyebutkan dalam teori good goverment, apa yg dikerjakan pemerintah dapat dilihat jelas oleh masyarakat, maka fungsi peran media adalah penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat. “Kritik dari masyarakat dan media adalah bagian dari keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik adalah merupakan jaminan hukum untuk memperoleh informasi yang benar. Saat ini byk informasi di sosmed yg bersifat
Informasi sangat menentukan opini masyarakat terhadap kinerja pemerintah, jika informasi itu positif maka kinerja pemerintah akan berjalan baik pula.
Tanti Endang Lestari Komisioner Komisi Informasi yang mewakili Ketua KI dalam sambutannya memberi apresiasi pemerintah Kota Pariaman karena sudah masuk dalam kategori Informatif. Tanti juga mengajak ormas tetap mengawal keterbukaan informasi badan publik. “Sebuah kebijakan dikeluarkan hendaknya dimplementasikan secara baik khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik baik itu dari badan publik kepada masyarakat” ujar tanti.
Salah satu nara sumber bimtek H.M Nurnas yang merupakan Anggota DPRD Sumbar dan juga salah satu inisiator awal berdirinya KI di Sumbar hingga akhirnya tahun 2014 KI Sumbar berdiri. KI bukan hanya bertugas menyidangkan permasalahan keterbukaan informasi saja tetapi juga bisa mengedukasi serta mengadakan bimtek kepada seluruh pemerintah daerah dan lapisan masyrakat sehingga keterbukaan informasi bisa terwujud dan semua informasi bisa di akses.
Nurnas juga mengatakan Good goverment dan clean goverment adalah bagaiamana terwujudnya semua informasi tanpa batas dan sebuah keniscayaan.
“Keterbukaan informasi merupakan parameter kesuksesan sebuah daerah karena jika keterbukaan informasi sudah terlaksana maka bukan tidak mungkin tindakan korupsi dapat diminimalisir”.
Keterbukaan informasi publik sebagai alat kontrol masyarakat.” Ujar Nurnas. (ril.ki-sb/monsis)