Berita UtamaKota PadangTERBARU

Prokes, Awasi dan Tegakan Hukum Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

203
×

Prokes, Awasi dan Tegakan Hukum Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Kasus covid-19 terus mengurita di Sunbar, hari ini di berbagai media Menkes sebutkan dua kota, Bukittinggi dan Solok zona merah, ngerii.

Terus apakah Sumbar pasrah hingga seluruh provinsi ini berlabel zona merah tentu tidak.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, semangat bersama dan bergerak bersama adalah kunci keluarkan Sumbar dari Zona Merah, Oranye atau Kuning seklaipun.

“Caranya adalah tegakan protokol. kesehata sscara kaffah, tidak ada cara lain menekan dan memutus rantai penyebaran virus korona ini, obat belum ada, vaksinasi juga bukan jaminan terbabas dari terpapar covid-19, ” ujar Adrian, Jumat 22/5-2021 di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Kota Padang.

Meski Prokes 3M (masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan) telah masif disosialisasikan, tetap juga sebagian publik madar dan tangkar (abai).

“Tegakan Prokes ketat butuh pengawasan dan penegakan hukum atau tindakan, Prokes adalah keputusan nasional, Sumbar juga punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, apalagi, perangkat itu bisa menjadi penegakan hukum, ” ujar Toaik biasa kalangan media di Sumbar menyapanya.

Tapi karena terkait penegakan aturan tentu harus transoaran dan pengawasan serta penegakan hukum Prokes itu mesti berbasisikan keterbukaan informasi publik.

“Jangan tebang pilih dan pihak berkompeten harus terbuka informasi publik dalam mengawasi dan menindak siapa saja yang abaikan protokol kesehatan itu. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan kita semua, Kita tak ingin ada ledakan kasus dan tsunami covid-19 di Sunbar ini, ” ujar Toaik.

Silahkan gunakan berbagai perangkat sosialusasi, baik website resmi badan publik maupun masif di platform media sosial.

“Sebut saja pengawasan ketat Prokes itu seperti apa sasaran yang diawasi apa saja. Terus penegakan hukum bagaimana pula, apa saja sanksinya, semua itu publik berhak tahu, ” ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *