TANAHDATAR,RELASIPUBLIK– Satuan Reserse narkoba berhasil menangkap inisial H (60th) alamat Jor Koto Tuo Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Jumat (21/05/2021)
Terduga pelaku diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung,
Berdasarkan informasi masyarakat.
Mendapat laporan masyarakat tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat terduga pelaku sedang berada di warung miliknya,
dan langsung diamankan serta melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan wali jorong Koto Tuo dan ketua pemuda.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening, pelaku juga mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya.
Setelah proses dilapangan selesai, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar, guna proses penyidikan selanjutnya.
Karena perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika jelasnya (M.Z.***)