Berita UtamaPariwaraTERBARU

Narkoba Ancam Keutuhan Negara, Masyarakat Diimbau Ikut Memerangi

1
×

Narkoba Ancam Keutuhan Negara, Masyarakat Diimbau Ikut Memerangi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba di Gedung Rohana Kudus, Padang.

PADANG. RELASI PUBLIK – Bukan hanya merusak fisik dan mental, narkoba sangat berpotensi mengancam eksistensi sebuah bangsa dan negara. Negara bisa hancur, bahkan runtuh. Oleh karena itulah, perang terhadap narkoba harus terus digalakkan. Darurat narkoba di Indonesia sangat perlu dianggap serius oleh semua unsur masyarakat.

Hal tersebut mengemuka saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Minggu (18/10), di Gedung Rohana Kudus, Padang. Kegiatan ini dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.

Peserta sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba di Gedung Rohana Kudus, Padang.

Ia menegaskan bahwa kalimat “darurat narkoba” yang disebutkan Presiden Jokowi beberapa tahun lalu bukanlah sekadar kata-kata. Bahkan sampai sekarang, peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih mengancam negara ini.

“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” kata Evi.

Ia mengimbau peserta untuk mengajak semua kenalan dan keluarga agar ambil bagian secara aktif dalam gerakan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Di dalam perda tersebut, hal ini memang telah diatur, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, serta seluruh unsur dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba ini susah untuk diberantas karena banyak faktor. Jika masyarakat membantu secara aktif, hasilnya akan lebih optimal,” ujarnya lagi.

Keaktifan masyarakat bisa dimulai dari mengetahui berbagai jenis narkoba dan zat adiktif, memahami ciri-ciri serta gejala pemakai, hingga melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga bahkan lingkungan.

“Jika ada sanak saudara yang menggunakan narkoba, bawa ke tempat rehabilitasi. Jika mendengar atau melihat aktivitas penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada RT/RW agar bisa dihentikan. Lakukanlah itu. Mari kita pahami bahwa darurat narkoba di negara ini sudah lama terjadi,” katanya.

Senada dengan Evi Yandri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, yang juga menjadi narasumber sosialisasi hari itu, menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa.

Ia mencontohkan sejarah “Perang Candu” di Tiongkok pada abad ke-19. Saat itu, pelemahan generasi muda melalui narkotika menjadi strategi efektif untuk meruntuhkan sebuah negara.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.

Mursalim menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang cenderung pasif dan menutup-nutupi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan dalih rasa iba. Ia mencontohkan kasus di kawasan Gaung beberapa tahun lalu, saat aktivitas transaksi sabu sempat dibiarkan oleh warga sekitar sebelum akhirnya ditindak tegas oleh kepolisian.

“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Jangan diam saja. Kami juga mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegas Mursalim.

Apresiasi terhadap sosialisasi ini turut disampaikan oleh pihak jajaran kecamatan. Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti, menyatakan bahwa pihak kecamatan siap berkolaborasi penuh dalam mendukung implementasi perda tersebut demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (*)