PADANG, RELASIPUBLIK – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria
berinisial OCA (34) yang diduga nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel, Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan pekerja pembersihan (cleaning service) di toko tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).
Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah. Uang tunai yang berada di dalamnya raib.
Dari hasil pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke dalam ruangan keluarga toko. Uniknya, untuk mengelabui petugas keamanan (satpam), pelaku sempat mengenakan baju seragam karyawan Sumbar Smartphone setelah melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan langsung melapor ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 960 / IX / 2026 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 29 September 2026.
Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku sebagai mantan cleaning service di tempat kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp27.750.000 dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar. Polisi juga menyita satu buah tas ransel hitam merek Eiger serta satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” tambah Kompol Yasin.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.












