BeritaKota Padangpanjang

KI Sumbar Ingatkan Penilaian Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Administrasi, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

23
×

KI Sumbar Ingatkan Penilaian Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Administrasi, Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG, RELASIPUBLIK.COM – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menegaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi. Implementasi prinsip transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan setiap badan publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua KI Sumbar Idham Fadhli saat memimpin kegiatan verifikasi faktual atau visitasi ke Pemerintah Kota Padang Panjang, Kamis (5/11/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026. Dalam penilaian tahun ini, Padang Panjang berhasil masuk lima besar nominator terbaik.

Idham menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut bertujuan mengukur tingkat kepatuhan sekaligus melihat sejauh mana badan publik melaksanakan prinsip keterbukaan informasi.

Menurutnya, badan publik harus mampu memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat dikelola dan disampaikan melalui pelayanan yang baik. Karena itu, penilaian tidak cukup hanya melihat keberadaan dokumen atau kelengkapan persyaratan administratif.

Tim verifikator KI Sumbar yang dipimpin Idham bersama Asisten Ahli Tiwi Utami diterima Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra di Balai Kota.

Dalam penyambutan tersebut, Allex didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Harry Rizka Perdana beserta jajaran dan Kepala Bagian Prokopim Istopet. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan keterbukaan informasi.

Wali Kota Hendri Arnis juga mengikuti kegiatan melalui sambungan video call. Ia menyampaikan apresiasi atas masuknya Padang Panjang dalam lima besar nominator dan berharap pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hendri menilai keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Pemerintah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan berbagai kegiatan pembangunan daerah.

Sementara itu, Allex Saputra menegaskan komitmen Pemko Padang Panjang untuk menjalankan amanat UU KIP. Ia berharap hasil visitasi dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki pengelolaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Proses evaluasi tersebut diharapkan mampu mendorong setiap perangkat daerah untuk semakin memahami pentingnya transparansi. Pengelolaan informasi publik perlu dilaksanakan secara terencana agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.

Masuknya Padang Panjang dalam lima besar nominator menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola informasi. Pemerintah juga diharapkan mampu menjadikan hasil penilaian sebagai bahan perbaikan, bukan sekadar mengejar predikat dalam kompetisi tahunan.

Melalui visitasi tersebut, KI Sumbar dan Pemko Padang Panjang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Transparansi yang diterapkan secara nyata akan memperkuat akuntabilitas pemerintahan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.(gito)