BeritaDaerahKabupaten SolokTERBARU

Lindungi Lahan Pertanian dan Petani Kecil, Yogi Pratama Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2020

19
×

Lindungi Lahan Pertanian dan Petani Kecil, Yogi Pratama Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SOLOK,RELASIPUBLIK– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yogi Pratama, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian. Perubahan peruntukan lahan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Yogi saat menyosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah Pemilihan (Dapil) VII, Sabtu (7/11/2026).

Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat di tiga wilayah, yakni Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan.

Yogi menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 memiliki tujuan penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan atau diubah peruntukannya.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga keberadaan kawasan pertanian, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan sektor pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.

“Perda ini dibuat dengan tujuan melindungi lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan atau diubah peruntukannya,” kata Yogi.

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting untuk melindungi sekaligus memberdayakan petani agar kesejahteraan mereka terus meningkat.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Karena itu, Yogi menegaskan pentingnya masyarakat memahami ketentuan dalam perda tersebut, terutama terkait perubahan fungsi lahan pertanian.

“Inti dari perda ini adalah memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, melalui sosialisasi ini, kami ingin mengimbau masyarakat bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perda,” ujarnya.

Yogi menambahkan, sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus menyampaikan produk hukum yang telah dibentuk kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi perda sebanyak dua kali dalam setahun, sesuai dengan dua masa sidang.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga pemanfaatan lahan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan keberlangsungan sektor pertanian di Sumatera Barat dapat terjaga. (***)