DPRD Kota PadangPariwara

DPRD Padang Tutup Masa Sidang III, Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Berikutnya

×

DPRD Padang Tutup Masa Sidang III, Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Berikutnya

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — DPRD Kota Padang resmi menutup Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri. Hadir pula Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Dari Pemerintah Kota Padang, rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi pada Masa Sidang III Tahun 2026 kepada Wali Kota Padang.

Kunjungan kerja komisi dilaksanakan pada 12 hingga 16 Juli 2026. Sebelum diserahkan kepada wali kota, masing-masing perwakilan Komisi I hingga Komisi IV terlebih dahulu menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD menyerahkan laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 kepada pimpinan dewan.

Seluruh laporan tersebut kemudian diserahkan pimpinan DPRD kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, penyampaian laporan pada setiap akhir masa sidang merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.

“Setiap penutupan masa sidang disampaikan laporan berkenaan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang selama masa sidang tersebut sebagai bahan evaluasi sekaligus bahan kajian untuk menetapkan kebijakan bagi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kota Padang untuk masa-masa mendatang,” ujar Muharlion.

Ia menyebutkan, selama Masa Sidang III yang berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026, DPRD telah menerima laporan kegiatan dari komisi, fraksi, alat kelengkapan DPRD, serta Sekretariat DPRD.

Seluruh bahan tersebut kemudian dihimpun dan disusun dalam satu format laporan sebagai gambaran pelaksanaan kegiatan dewan selama masa persidangan.

Tiga Perda Telah Ditetapkan

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa hingga berakhirnya Masa Sidang III Tahun 2026, Pemko bersama DPRD telah menetapkan sejumlah regulasi penting.

Tiga peraturan daerah yang telah ditetapkan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, terdapat sejumlah Ranperda yang telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Di antaranya Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Fadly juga menyebut Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dilanjutkan ke tahap evaluasi.

Pengelolaan Sampah Jadi Agenda Penting

Memasuki Masa Sidang I Tahun 2026, Pemko Padang dan DPRD juga akan memprioritaskan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat serta rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.

Fadly berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Padang.

“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Dengan dibukanya Masa Sidang I Tahun 2026, sinergi antara DPRD dan Pemko Padang diharapkan semakin kuat dalam melahirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Padang. (Adv)