BeritaBerita UtamaKota Padang

Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumbar Tertibkan Aset Lahan LLDIKTI Wilayah X

27
×

Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumbar Tertibkan Aset Lahan LLDIKTI Wilayah X

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Kejati Sumbar Melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun melakukan penertipan dengan cara pematokan batas tanah aset milik LLDIKTI Wilayah X pada Selasa (22/04/2025) di Kelurahan Kurao Padang Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Pada tahun 1992 LLDIKTI Wilayah X memperoleh lahan berupa tanah seluas 725 M persegi bersertifikat hak pakai Nomor 8 Tahun 1992 dengan nilai Rp 689.000.000 dari negara.

Namun padaTahun 1997 lahan tersebut dikuasai oleh Keluarga ZAINAL tanpa alas hak dan mendirikan bangunan semi permanen berupa workshop furniture yang disewakan kepada pihak lain.

Oleh karena tanah tersebut merupakan asset LLDIKTI Wilayah X atau merupakan asset negara maka LLDIKTI Wilayah X meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan memberikan kuasa khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejati Sumbar dengan No SKK5/L.3/Gp.2/02/2024 tanggal 21 Februari Tahun 2024 diperbarui dengan SKK-9/L.3./Gp.2/09/2024 Tanggal 12 September 2024 selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk meyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

Kemudian Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengambil Langkah-langkah sebagi berikut :

Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumbar sudah beberapa kali mengundang pihak yang menguasai tanah dan penyewa tanah untuk secara sukarela menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada LLDIKTI Wilayah X, namun kesepakatan tidak tercapai dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pusako tinggi keluarga ZAINAL.

Jaksa Pengacar Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumbar juga sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pihak yang menguasai tanah tersebut untuk diserahkan kepada LLDIKTI Wilayah X namun juga tidak ditanggapi.

Oleh karena Langkah-langkah tersebut sudah ditempuh namun tidak tercapai maka pada hari ini Selasa, tanggal 22 April 2024 pihak LLDIKTI Wilayah X dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku kuasa LLDIKTI Wilayah X bekerjasama dengan dengan pihak Kepolisian, Denpom 1/4 Padang, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro PUHPBJ , Kemdiktisaintek, pihak Kecamatan Nanggalo dan pihak-pihak terkait turun lansung kelapangan untuk melakukan penertipan dengan cara pematokan batas tanah agar asset miliknegara berupa tanah dapat dimanfaatkan oleh LLDIKTI Wilayah X. ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *