sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
DPRD Kabupaten Tanah Datar menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menetapkan 15 Ranperda prioritas dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2027. Keputusan strategis tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM., Selasa (27/10/2026).
Dua Ranperda yang disepakati bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra itu meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara itu, penetapan 15 Ranperda dalam Propemperda 2027 menjadi landasan perencanaan legislasi daerah untuk tahun mendatang, mencakup pengelolaan keuangan, pajak dan retribusi, transportasi, perlindungan lahan pertanian, hingga ketahanan keluarga.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Eka Putra, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan pengadilan, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, wali nagari, perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Setelah memastikan kuorum sesuai tata tertib DPRD, Anton Yondra membuka rapat secara resmi. Kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dan doa.
Anton Yondra Tegaskan Mekanisme Legislasi
Dalam pengantarnya, Anton Yondra menjelaskan bahwa persetujuan terhadap dua Ranperda merupakan hasil proses pembahasan yang melibatkan DPRD, panitia khusus (pansus), dan tim pemerintah daerah.

Pembahasan telah dimulai sejak Maret 2026, melalui penyampaian nota penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, pembentukan pansus, hingga pembahasan pasal demi pasal bersama perangkat daerah terkait.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan perumusan hasil pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi. Seluruh delapan fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Adapun pembahasan Propemperda 2027 dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim pemerintah daerah dan perangkat daerah pemrakarsa.
Anton menegaskan, setiap keputusan legislasi harus melalui mekanisme yang berlaku dan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai dasar bagi tahapan berikutnya.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda serta laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus III, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD terhadap kedua Ranperda dan Propemperda 2027. Persetujuan kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan dokumen oleh Bupati Eka Putra dan pimpinan DPRD.
Propemperda 2027 ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Sementara itu, persetujuan bersama terhadap Ranperda SOTK dan KTR dituangkan dalam dokumen Nomor 100.3.3/16/KB/DPRD-TD/2026 dan Nomor 10/KB/BTD-2026.
Penataan Birokrasi dan Perlindungan Kesehatan Jadi Fokus
Perubahan SOTK menjadi salah satu agenda penting dalam penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan pembagian urusan sejumlah perangkat daerah.
Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga ditata menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Adapun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan ditata menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Di sisi lain, Perda KTR memperkuat landasan pengendalian paparan asap rokok sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam pembahasan Pansus III, Ranperda KTR disempurnakan dari 38 menjadi 40 pasal dalam 11 bab. Salah satu poin pentingnya adalah ketentuan denda administratif sebesar Rp250.000 untuk pelanggaran tertentu.
Regulasi tersebut juga mengatur sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat ketentuan pidana berupa denda kategori I sesuai KUHP untuk pelanggaran tertentu, serta penguatan koordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait dalam pengendalian peredaran rokok ilegal.
Kedua Ranperda tersebut selanjutnya diproses untuk ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti melalui peraturan kepala daerah sesuai amanat masing-masing regulasi.
15 Ranperda Prioritas 2027, Menyasar Berbagai Sektor
Dalam paripurna yang sama, DPRD menetapkan 15 Ranperda prioritas dalam Propemperda 2027.
Jumlah tersebut bertambah dari sembilan usulan awal pemerintah daerah setelah pembahasan bersama Bapemperda. Tambahan enam Ranperda terdiri atas satu Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda lanjutan yang belum selesai dibahas pada 2026.
Dari 15 Ranperda tersebut, tiga merupakan Ranperda wajib, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026, perubahan APBD 2027, dan APBD 2028.
Lima Ranperda lainnya merupakan lanjutan Propemperda 2026, mencakup pengaturan Nagari, pemberian insentif dan kemudahan investasi, penataan kelembagaan penanggulangan bencana daerah, fasilitasi pengelolaan masjid, serta fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Sementara itu, tujuh Ranperda prioritas baru meliputi perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, transportasi darat, perubahan Perda tentang Perumda Air Minum, pengelolaan barang milik daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan regulasi pengendalian rabies, dan ketahanan keluarga.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan luasnya cakupan legislasi Tanah Datar pada 2027, mulai dari penguatan pendapatan daerah dan tata kelola aset hingga perlindungan sektor pertanian serta penanganan persoalan sosial masyarakat.
Meski demikian, penetapan dalam Propemperda masih merupakan tahap perencanaan pembentukan regulasi. Setiap Ranperda tetap harus melewati proses penyusunan dokumen, pembahasan, dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan.
Eka Putra Minta OPD Bergerak, Jangan Biarkan Ranperda Menunggak
Dalam sambutan sekaligus pendapat akhirnya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda, fraksi-fraksi, serta pansus yang telah memberikan sumbangan pemikiran selama proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting untuk memastikan pembentukan regulasi berjalan sesuai kewenangan daerah, kebutuhan pembangunan, dan ketentuan perundang-undangan.
Eka Putra meminta perangkat daerah pemrakarsa segera menyusun jadwal kerja, menyiapkan naskah akademik atau penjelasan Ranperda, memahami regulasi terkait, serta melibatkan tenaga ahli dan pemangku kepentingan.

Sosialisasi kepada masyarakat sebelum Ranperda diajukan ke DPRD juga perlu dilakukan agar substansi regulasi dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Khusus terhadap dua Ranperda yang telah disepakati, perangkat daerah terkait diminta segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan, menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, serta menindaklanjuti catatan dan rekomendasi DPRD sesuai ketentuan.
Tantangan Berikutnya Ada pada Implementasi
Paripurna 27 Oktober 2026 menandai dua agenda penting legislasi Tanah Datar, yakni penataan kelembagaan pemerintah daerah dan penguatan perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Pada saat yang sama, penetapan 15 Ranperda prioritas menjadi pijakan bagi agenda legislasi sepanjang 2027.
Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari persetujuan dan penetapan dokumen. Perubahan struktur organisasi harus diikuti pembagian tugas yang jelas tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Sementara itu, penerapan Perda KTR membutuhkan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten.
Hal serupa berlaku bagi 15 Ranperda dalam Propemperda 2027. Kesiapan perangkat daerah, kelengkapan dokumen, serta konsistensi pembahasan akan menentukan apakah agenda legislasi tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana.

Sinergi DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan regulasi yang dibentuk tidak sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanah Datar.












