Kota Padang

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ hingga 17 Oktober

4
×

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ hingga 17 Oktober

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan dari dampak kualitas udara yang tidak sehat.

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.

Sebelum kebijakan PJJ diberlakukan, aktivitas pembelajaran tatap muka pada Rabu (14/10/2026) dibatasi, dengan seluruh murid dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.

Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah. Sekolah diminta menggunakan metode pembelajaran yang tidak memberatkan murid, sementara keaktifan peserta didik selama mengikuti pembelajaran daring tetap diperhitungkan sebagai kehadiran.

Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta melaksanakan kegiatan PJJ dari lingkungan sekolah.

Disdikbud juga mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak selama jam belajar, memastikan mereka tetap berada di dalam rumah, serta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung.

“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” kata Yopi.

Pemerintah Kota Padang berharap kebijakan ini dapat menjaga proses pembelajaran tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap.