Oleh : Nabila Abizar
Mahasiswa Universitas Andalas jurusan Ilmu Politik
Konflik dalam proses pembebasan lahan untuk Rempang Eco-City menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan pembangunan di Indonesia saat ini. Dimana pemerintah berharap besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dan menarik investasi strategis senilai ratusan triliun rupiah melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun di sisi lain, masyarakat adat Melayu di Pulau Rempang harus berjuang keras untuk menjaga tempat tinggal mereka dan mempertahankan identitas budaya yang telah mereka lestarikan selama beregenerasi. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi pertumbuhan ekonomi makro memiliki dinamika yang cukup.
Menurut teori konflik, ketegangan di pulau Rempang tidak hanya karena kesalahpahaman tentang ganti rugi, tetapi juga karena adanya perbedaan kepentingan antar kelompok yang memiliki kekuasaan yang tidak seimbang. Dimana penggunaan status proyek nasional sering kali membuat negara dan pemilik modal menjadi pihak utama yang mengambil keputusan dalam arah pembangunan, sementara suara dan kepentingan warga lokal diabaikan. Dalam praktiknya tugas pembangunan dirancang dan dikendalikan dari satu pusat aja, dari atas tanpa benar-benar melihat keadaan sosial yang sebenarnya.
Ketika pertumbuhan ekonomi nasional dipaksakan, proses membuat kebijakan berisiko terjebak dalam kepentingan yang cepat, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip kebukaan seperti hak warga atas informasi dan persetujuan awal tanpa dipaksa. Bagi masyarakat adat Melayu, tanah dimana mereka tinggal bukan hanya sekedar barang dagangan atau harta benda yang bisa diukur dengan uang saja. Tanah merupakan bagian dari identitas budaya mereka, tempat tinggal yang membentuk kehidupan mereka. Oleh karena itu, kekuatan untuk memaksa berpindah dan cara pihak berwenang yang sering memaksa pada awal konflik justru akan memperlebar kesenjangan kepercayaan masyarakat terhadap para penentu kebijakan. Sebaliknya, jila analisis dilakukan dengan mengacu pada perspektif kesepahaman tentang keteraturan sosial, maka hal itu hanya bisa tercapai jika terdapat nilai yang sama, kesepakatan yang jujur, dan kerja sama yang adil antara pemerintah dan rakyatnya.
Kasus Rempang terjadi karena dari awal terdapat dominasi dalam perencanaan proyek kesepakatan. Proyek tersebut tidak bisa dibuat sendiri oleh pemerintah atau investor lalu diberikan kepada warga untuk setuju. Konsensu yang dipaksakan hanya akan menunda kemunculan konflik sosial yang lebih besar dimasa depan. Konflik yang berkelanjutan justru membutuhkan re-negosiasi yang benar-benar adil. Dalam proses ini, masyarakat adat tidak lagi dilihat sebagai objek pembebasan tanah, melainkan dianggap sebagai subjek yang setara dalam pembangunan. Ini membutuhkan ruang demokrasi yang benar benar deliberatif, dimana dialog terbuka secara lebar, melibatkan para akademisi, lembaga independen, serta organisasi masyarakat sipil agar terjaminnya transparansi bagi publik. Kesepatakan tengah hanya bisa tercapai jika proyek investasi sanggup menyesuaikan desainnya agar tidak merusak keberadaan kampung kampung tua serta wilayah yang penting, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil kepada penduduk setempat.
Akhirnya, kasus Rempang memberikan pelajaran penting yang sangat berharga untuk masa depan demokrasi dan pengelolaan pembangunan di Indonesia. Pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan kesepakatan sosial dan ketidakadilan struktural yang pada akhirnya hanya menimbulkan ketegangan yang merugikan kredibilitas pemerintah itu sendiri. Untuk mencegah psn terus menerus merugikan hak dasar rakyat, pemerintah harus mengubah cara pandangnya dan berfokus hanya pada keamanan dan pertumbuhan ekonomi menjadi pendekatan yang lebih berlandaskan pada pengelolaan hak asasi manusia, pengakuan terhadap hak sejarah dan partisipasi masyarakat yang benar benar bermakna, Konsensus yang benar benar nyata tidak akan tumbuh dari paksaan, melainkan hanya muncul diatas dasar transparansi kesetaraan dan keadilan sosial yang merata tersebut bagi seluruh rakyat.
Nabila Abizar_Mahasiswa Universitas Andalas jurusan Ilmu Politik








