Opini

Konflik Pemerintah dan Masyarakat dalam Penanganan Kabut Asap di Kota Padang

4
×

Konflik Pemerintah dan Masyarakat dalam Penanganan Kabut Asap di Kota Padang

Sebarkan artikel ini

oleh Nazhifa Ewanda Universitas Andalas

Kabut asap menjadi salah satu persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat harus membatasi aktivitas di luar rumah dan meningkatkan perlindungan kesehatan. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas masyarakat dan pelayanan publik dapat berjalan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap tidak hanya membutuhkan langkah teknis, tetapi juga keputusan pemerintah yang mampu menyeimbangkan berbagai kepentingan.

Persoalan tersebut terjadi di Kota Padang pada September 2026 ketika kualitas udara mengalami penurunan akibat kabut asap. Pemerintah Kota Padang pada awalnya mengeluarkan surat edaran mitigasi yang mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker. Ketika kondisi semakin memburuk, pemerintah melalui BPBD juga membagikan sekitar 11.000 masker kepada masyarakat. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengambil tindakan untuk mengurangi dampak kabut asap, tetapi kondisi yang semakin buruk kemudian membuat persoalan berkembang ke sektor lain, terutama pendidikan.

Pada 7 September 2026, kualitas udara Kota Padang dilaporkan mencapai ISPU 299 dengan PM2.5 sebagai parameter kritis. Kondisi tersebut kemudian mendorong Ombudsman Sumatera Barat meminta pemerintah mempertimbangkan pembelajaran secara daring untuk melindungi siswa. Tidak lama kemudian, Pemerintah Kota Padang mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Kebijakan serupa kembali diterapkan pada pertengahan September ketika kualitas udara kembali memburuk. Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah harus terus menyesuaikan keputusan berdasarkan kondisi yang terjadi.

Dalam situasi tersebut, muncul perbedaan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berkepentingan menjaga keselamatan masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus memastikan kegiatan pendidikan dan pelayanan publik tetap berjalan. Sementara itu, masyarakat, khususnya orang tua, memiliki kepentingan agar anak-anak mereka terlindungi dari paparan udara yang tidak sehat. Mereka juga tetap membutuhkan kepastian bahwa proses pendidikan tidak berhenti. Perbedaan kepentingan tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk konflik terbuka, tetapi dapat terlihat melalui tuntutan agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih cepat dan tepat ketika kondisi udara memburuk.

Ombudsman Sumatera Barat menjadi salah satu pihak yang menunjukkan adanya tuntutan tersebut. Ketika kualitas udara mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, Ombudsman mendorong pemerintah agar segera mempertimbangkan pembelajaran daring. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penanganan persoalan publik, pemerintah tidak bekerja sendiri. Terdapat lembaga dan masyarakat yang dapat memberikan tekanan, masukan, maupun tuntutan agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari sini, konflik dapat dipahami sebagai perbedaan kepentingan mengenai tindakan apa yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

Jika dilihat melalui pemikiran Lewis A. Coser, konflik tidak selalu menghasilkan perpecahan. Konflik juga dapat mendorong perubahan dan penyesuaian dalam hubungan sosial. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus kabut asap di Kota Padang. Ketika kondisi udara semakin buruk dan muncul tuntutan perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan, mulai dari imbauan, pembagian masker, hingga pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring. Artinya, konflik kepentingan yang muncul justru menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah menyesuaikan kebijakannya.

Pada titik ini, konsensus dapat dilihat bukan sebagai keadaan ketika semua pihak memiliki pendapat yang sama, tetapi sebagai upaya menemukan jalan tengah di antara kepentingan yang berbeda. Penerapan pembelajaran daring menjadi salah satu bentuk kompromi tersebut. Kesehatan siswa dapat lebih terlindungi karena mereka tidak harus berada di luar rumah ketika kualitas udara buruk, sementara proses pendidikan tetap dapat berlangsung. Meskipun demikian, kebijakan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan karena masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan pembelajaran daring dan persoalan utama mengenai sumber kabut asap.

Kasus kabut asap di Kota Padang akhirnya menunjukkan bahwa konflik antara pemerintah dan masyarakat dalam persoalan publik tidak selalu berbentuk pertentangan secara langsung. Konflik dapat muncul melalui perbedaan kepentingan, tuntutan, dan pilihan kebijakan. Dalam kasus ini, perbedaan tersebut mendorong pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk mencari titik temu antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas publik. Karena itu, penanganan kabut asap seharusnya tidak hanya berfokus pada tindakan ketika kualitas udara sudah memburuk, tetapi juga pada keterbukaan informasi, koordinasi antarlembaga, dan keterlibatan masyarakat agar keputusan yang diambil dapat diterima dan dijalankan bersama.