Opini

Dua Kecepatan Konsensus: Tali Asih 2023 dan Undang-Undang yang Lahir dalam Lima Hari dalam Konflik Anak Tuha

4
×

Dua Kecepatan Konsensus: Tali Asih 2023 dan Undang-Undang yang Lahir dalam Lima Hari dalam Konflik Anak Tuha

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sauma Anjeli
Mahasiswa Universitas Andalas

Pada 12 Agustus 2026, sekitar 500 warga Marga Anak Tuha mendatangi kompleks PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah, dan kompleks itu terbakar. Polisi menyebut delapan bangunan hangus dan tidak ada korban (IDN Times Lampung, 2026). Sekitar enam pekan kemudian, pada 22 September, DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna. Dua peristiwa itu terjadi di bawah atap kebijakan yang sama, tetapi berasal dari dua kecepatan konsensus yang sangat berbeda. Kesepakatan di lapangan antara warga dan perusahaan, dan kesepakatan politik di DPR.

Konflik Anak Tuha berumur lebih dari empat dekade (Mongbay Indonesia, 2026). Warga tiga kampung menyebut tanah itu tanah ulayat yang tak pernah dijual, sedangkan BSA berpijak pada sertifikat HGU. Kapolres Lampung Tengah merumuskan akar konfliknya sebagai perbedaan klaim atas hak dan penguasaan lahan. Warga mendirikan tenda juang di lahan itu sejak November 2025, dan pada 17 Agustus 2026 mereka menggelar upacara HUT RI di depan tenda, menyatakan kemerdekaan belum sepenuhnya hadir. Yang kerap terlewat adalah bahwa warga sudah menempuh jalur hukum. Masyarakat adat Marga Anak Tuha pernah menggugat BSA, Menteri ATR/BPN, dan Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Pada September 2023, sejumlah warga mendatangi posko Kelompok Kerja (Pokja) Forkopimda untuk menerima tali asih dan izin memanen tanaman di lahan BSA (Radarcom, 2023). Tali asih adalah pemberian uang atau bantuan atas dasar itikad baik, berbeda dari ganti rugi yang membayar hak atas tanah yang dilepaskan. Sebuah jurnal hukum mencatat bahwa 343,65 hektare lahan beralih ke perusahaan, sementara sebagian petani menolak menyerahkan lahannya karena tanah itu tanah adat (Jurnal Pagaruyuang, 2024). Kompensasi tanaman dan izin panen menyelesaikan urusan pada hari itu, dengan pokok bahasan siapa boleh memanen apa, dan siapa mendapat ganti apa. Tetapi ada hal paling mendasar yang tidak terjawab pada hari itu, yaitu tanah itu sebenarnya milik siapa, perusahaan yang memegang HGU atau masyarakat adat yang mengklaimnya sebagai ulayat. Bagi warga yang melepas lahan, urusannya selesai. Bagi yang menolak, dan bagi komunitas adat yang memandang tanah itu milik bersama, sengketa dasarnya masih terbuka. Pertanyaan yang menggantung itu kembali muncul pada November 2025, ketika warga dari tiga kampung menduduki lahan dan mendirikan tenda juang. Dalam mediasi bersama aparat warga meminta perusahaan menghentikan aktivitas di lahan sengketa (Mongbay Indonesia, 2026). Namun pada 12 Agustus 2026, warga mendapati pemanenan sawit tetap berjalan. Dari sudut pandang warga, kesepakatan untuk menahan diri di lahan yang dipersengketakan telah dilanggar. Sekitar 500 orang datang ke lokasi hari itu, dan kompleks perusahaan terbakar.

Kasus Anak Tuha memperlihatkan kesepakatan yang lambat dan rapuh, konfliknya berumur lebih dari empat dekade (Mongabay Indonesia, 2026), dan kesepakatan 2023 tidak bertahan. Di tingkat nasional, pada bulan-bulan yang sama, DPR malah menunjukkan hal sebaliknya, sebuah undang-undang agraria selesai dalam hitungan hari.

RUU Pengaturan Reforma Agraria masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus, dan panitia kerjanya baru dibentuk Baleg pada 16 September (Kompas.id, 2026). DPR mengesahkannya pada 22 September 2026 dengan persetujuan seluruh fraksi tanpa penolakan, sementara koalisi masyarakat sipil mengkritik pembahasan intensif pada 17-21 September serta ketentuan yang membolehkan kewajiban menyerahkan tanah diganti dengan bagi hasil (Media Rakyat, 2026). Kecepatan itu perlu dibaca hati-hati. Di tahap pembahasan formal, prosesnya memang singkat. Tetapi di belakangnya ada desakan panjang, Sekjen KPA Dewi Kartika menyebut organisasi tani mendesakkan RUU ini setiap tahun selama puluhan tahun, dan tahun ini jalannya dilancarkan oleh pimpinan DPR (Suara.com, 2026). Yang cepat adalah keputusan politiknya, bukan perjuangannya.

Bandingkan dengan RUU Masyarakat Adat, yang sudah lebih dari 16 tahun masuk bahasan di DPR tanpa pengesahan. Panja-nya dibentuk sejak Februari 2026, tetapi belum ada kepastian kapan DPR mengeluarkan drafnya (Kompas.id, 2026). Ketua Baleg Bob Hasan berharap RUU ini rampung tahun ini atau paling lambat awal tahun depan (Kompas.com, 2026). Selisih itu penting bagi Anak Tuha. Warga mengklaim tanah ulayat, dan perlindungan hukum atas klaim semacam itu menurut saya sangat bergantung pada pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Sementara itu, perusahaan sudah memegang sertifikat HGU hari ini. Ketika dasar hukum satu pihak sudah berdiri dan dasar hukum pihak lain masih menunggu, tawar-menawar di meja musyawarah tidak setara sejak awal.
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membentuk sebuah lembaga khusus untuk menjalankan reforma agraria. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya, dengan tugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, sampai menyelesaikan konflik agraria. UU itu juga mengatur cara menyelesaikan konflik, yaitu dengan mengutamakan musyawarah, memulihkan hubungan sosial, memberi kepastian hukum, dan mengembalikan hak masyarakat. Warga dijamin dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses itu (IDN Times, 2026).

Musyawarah bukan hal baru di Anak tuha, bahkan output yang dihasilkan setelah musyawarah mengeluarkan beberapa persoalan. Pertama, netralitas penengahnya dipertanyakan. Pengamat Andi Surya menilai Kelompok Kerja Forkopimda pada 2023 tampak seperti wakil perusahaan karena tali asih dan izin panen disalurkan lewat pokja dengan dana yang disiapkan perusahaan (Radarcom, 2023). Kedua, kesepakatannya tidak punya akibat. Dalam mediasi bersama aparat, warga meminta perusahaan berhenti beraktivitas di lahan sengketa, tetapi pemanenan sawit tetap berjalan, dan saya tidak menemukan konsekuensi apa pun bagi pelanggarannya (Mongabay Indonesia, 2026). Ketiga, pertanyaan pokoknya tidak terjawab. Kompensasi tanaman dan izin panen mengatur urusan hari itu, sementara sengketa tentang siapa pemilik tanahnya tetap terbuka, sebagian besar warga memang menyerahkan lahan, tetapi sebagian petani menolak karena tanah itu tanah adat (Jurnal Pagaruyuang, 2024). UU ini belum berjalan penuh. Pemerintah masih menyiapkan sekitar 13 aturan turunan, termasuk tentang penyelesaian konflik, pembatasan penguasaan tanah, dan partisipasi masyarakat (Suara.com, 2026b). KPA sendiri mendesak agar lembaga pelaksananya segera dibentuk dan diaktifkan (Ekuatorial, 2026). Selama aturan dan lembaga itu belum bekerja, penyelesaian konflik seperti Anak Tuha masih bergantung pada cara-cara yang sudah ada sebelum UU ini.

Persoalan Anak Tuha tidak berhenti di Lampung Tengah. Pada peringatan Hari Tani Nasional, massa di Bandar Lampung menyuarakan persoalan HGU BSA di Anak Tuha bersama konflik agraria lain di provinsi itu (Radar TV, 2026). Di Jakarta, KPA menyebut sekitar 10.000 petani berkumpul pada 24 September untuk menyambut UU baru sekaligus menuntut pelaksanaannya (Periskop, 2026). Tanggapan terhadap UU itu terbelah. KPA melihatnya sebagai alat perjuangan petani, tetapi AGRA, YLBHI, dan HuMa mengkritik sebagian isi dan kecepatan pembahasannya (Periskop, 2026). Sekjen AGRA Saiful Wathoni menilai UU itu sama sekali tidak mengakomodasi masalah pokok rakyat.

Dalam demonstrasi yang sama, Farizal Vasah seorang ketua BEM Universitas Trilogi. menyebutnya sekadar obat penenang, yaitu aturan yang menenangkan tanpa menyelesaikan akar perampasan lahan (Tirto, 2026).

Perpecahan itu justru sejalan dengan pertanyaan besar konflik Anak Tuha, ketika UU baru sudah ada, tetapi apakah ia akan mengubah posisi warga seperti Anak Tuha masih harus dibuktikan.