Padang,relasipublik – Setelah melalui pembahasan yang panjang dan melelahkan, akhirnya DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang tahun 2019-2024, untuk disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin malam, (6/12/2021).
Ketua DPRD Padang dalam kesempatan itu mengatakan sebelum pengesahan ini telah dilakukan rapat internal Pansus, rapat kerja dengan OPD, kunjungan kerja, rapat internal menyusun laporan dan rapat pimpinan dengan OPD.
Melalui penyampaian pandangan umum enam fraksi yang ada di DPRD Kota Padang, pada umumnya dapat menyetujui Ranperda RPJMD 2019-2024 tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Bahkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Refdi menyoroti maraknya kasus asusila di Kota Padang. Ia menyebut, maraknya kasus asusila sebagai bukti rapuhnya peran keluarga, ulama dan tokoh adat.
Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku terharu dan menyambut baik serta mengapresiasi, atas persetujuan DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang tahun 2019-2024.
Hendri Septa menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun dalam perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 telah mengakomodir beberapa hal. Diantaranya mulai dari penerapan standar pelayanan minimal sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2018 hingga program pembangunan yang mendukung terwujudnya visi misi kepala daerah dan penerapan program unggulan kepala daerah.
Kemudian itu juga target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dan perencanaan terintegrasi untuk mewujudkan visi misi kepala daerah, dan telah sinkronisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda hari ini, maka diinstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan penuntasan penyusunan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024,” tuturnya.
Kedua, katanya, meminta pihak Bappeda Kota Padang agar segera menyampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk dievaluasi selambat-lambatnya 8 (Delapan) Desember 2021 ini.
Selanjutnya kata wako lagi, ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat di Kota Padang, baik perhatian secara langsung dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda RPJMD Kota Padang.
“Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat. Semuanya untuk dijadikan sebagai arah kebijakan pembangunan daerah 3 (tiga) tahun ke depan,” pungkas wako mengakhiri.
Sementara itu, pembacaan putusan rapat paripurna dilakukan oleh Sekwan Hendrizal Azhar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Hendri Septa disaksikan oleh semua peserta Rapat Paripurna. (*)
