BeritaKabupaten Pesisir Selatan

Polres Pessel Telah Mintai Tiga Orang Saksi, Atas Dugaan Penipuan dan Perampasan Hak Milik, Satu Diantaranya TA Anggota DPR-RI

×

Polres Pessel Telah Mintai Tiga Orang Saksi, Atas Dugaan Penipuan dan Perampasan Hak Milik, Satu Diantaranya TA Anggota DPR-RI

Sebarkan artikel ini
Salah satunya sudut ruangan di Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan

PAINAN, RELASIPUBLIK –– Tindak lanjuti Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan perampasan hak milik atas pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Saribaganti, Kabupaten Pesisir Selatan, dua orang saksi telah dimintai keterangan.

“Benar, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, dan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan, ” Sebut. Penasihat hukum pelapor. DR. Rodi Chandra. Selasa 01/09 di Painan.

Ia menjelaskan, tiga orang yang dimintai keterangan tersebut masih berupa sebagai saksi oleh kepolisian resort pesisir selatan, diantaranya pihak yayasan dari Bumi Rangkiang Harmoni, MS selaku pemilik lahan serta VR yang disebut sebagai pihak yang menerima setoran titik dapur.

“Satu orang di antaranya adalah Tenaga Ahli anggota DPR-RI, ” Tegasnya.

Ia melanjutkan, bahwasanya saat ini pihaknya tengah mempersiapkan saksi tambahan atas pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis di Punggasan berupa pekerja awal dari dimulainya pembangunan.

“Beberapa orang saksi lagi akan kita sampaikan ke penyidik, InsyaAllah jumat 4-08-2026 besok pelapor atau Klien kami akan menghadirkan satu orang saksi, ” Tuturnya.

Sebagaimana diketahui, bahwasanya
Pelaporan oleh kliennya dari beberapa waktu lalu itu, dimulai karena merasa tertipu akibat ulah dari pemilik tanah yang berstatus sebagai salah satu penanam modal dan juga pemilik lahan atas pembangunan satu unit dapur MBG di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Saribaganti kuat dugaan dilakukan oleh beberapa pihak di antaranya Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni dan juga seorang berinisial (MS) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama Pesisir Selatan.

Kronologisnya di antaranya kliennya berinisial (YA) membangun Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diatas tanah milik MS seluas 6400 M² dengan status pemakaian tanah tersebut sewa menyewa antara YA dan MS tertuang di dalam akta Perjanjian Sewa Menyewa No 25 tertanggal 28 Agustus 2025 dengan Notaris Enida dengan nilai sewa Rp 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah) per tahun dengan jangka waktu selama 5 tahun dengan total nilai sewa sebanyak Rp 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta rupiah).

Selain dari sewa menyewa atas tanah milik MS tersebut, juga terdapat perjanjian kerjasama antara MS dengan kliennya yang tertuang didalam akta Nomor 54/L – 2025 Tertanggal 28 Mei 2025. Dengan kesepakatan perjanjian kerjasama sebagaimana tertuang dalam pasal 4.

Selanjutnya, bahwa pendirian dapur MBG itu semuanya atas persetujuan Bumi Rangkiang Harmoni melalui seseorang bernama Vera, dan terhadap pemberian titik oleh Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni itu, kliennya sudah memberikan atau menyetorkan uang sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diminta.

Lebih lanjut, atas penunjukan titik dari Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni dan juga sudah selesainya sewa menyewa tanah untuk pembangunan Dapur MBG tersebut dengan pemilik tanah (MS), selanjutnya kliennya membangun Dapur MBG yang terakhir sudah menelan anggaran sebanyak Rp 850.000.000 ( Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), selain itu masih terdapat alat/bahan bangunan lainnya yang belum terpasang.

“Klien saya kaget ketika melihat kondisi terkini, barangnya yang ada di dapur yang belum terpasang itu sudah tidak ada lagi, dan dapur itu tetap berlanjut dibangun, tapi. Dengan orang lain, ” Tegasnya.

Karena memang, tambahnya pembangunan fisik bangunan Dapur MBG itu sempat terhenti sementara, dalam rangka penyelesaian keberadaan sebuah kandang itik milik masyarakat.

“Pembangunan sempat dihentikan oleh klien kami, sambil menunggu keputusan terkait dengan keberadaan kandang itik di depan bangunan dapur, eh, alih alih menunggu, dapur justru dilanjutkan orang lain tanpa berkomunikasi sedikitpun, ” Tuturnya.

Atas dasar itu, kliennya mengalami kerugian yang sangat besar dan merasa ditipu yang kemudian membuat laporan ke Kepolisian Resort Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

“Kerugian klien kami mencapai angka Rp 1 milyar rupiah, dan kita akan tunggu perkembangan selanjutnya, ” Tutupnya.

Dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Pesisir Selatan. Iptu Ai Am’ar Faradhyba melalui whatsapp pribadinya. Selasa 01/09 belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dari awak media ini seputar, perkembangan penanganan perkara laporan pengaduan atas pembangunan dapur MBG di Punggasan, Kecamatan Linggo Saribaganti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari kasat reskrim polres pessel terkait dengan perkembangan laporan pengaduan dugaan penipuan dan perampasan hak milik atas dapur MBG tersebut. (Ferdi)