TERBARU

Mencari Titik Temu dalam Sengketa Tapal Batas Tanah Datar dan Solok

4
×

Mencari Titik Temu dalam Sengketa Tapal Batas Tanah Datar dan Solok

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mutiara Adinda
2310832006
Mahasiswa Ilmi Politik Universitas Andalas

Sebuah video pendek yang beredar di media sosial pada awal Juni 2026 memperlihatkan seorang pemilik tanah ulayat dari Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, berhadapan dengan pemuka adat dari nagari tetangga, Bukik Kanduang, Kabupaten Solok. Pertanyaan yang dilontarkan terdengar lugas dan getir: “Mengapa masyarakat Bukik Kanduang sudah mematok wilayah Simawang untuk dijadikan Batalyon TNI?” Di balik pertanyaan tersebut, persoalan yang lebih mendasar justru belum juga terselesaikan, yaitu soal letak yang pasti mengenai garis batas antara Tanah Datar dan Solok.

Sengketa ini pada dasarnya bukan hal yang baru. Kedua pemerintah kabupaten sudah beberapa kali membahas isu tersebut serta mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Kabupaten Solok mendasarkan posisi pada Berita Acara Kesepakatan tertanggal 1 Oktober 2021, sementara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berpendapat bahwa status batas pada lokasi dimaksud belum diputuskan. Selama dua pandangan tersebut belum menemukan titik temu, kondisi kawasan perbatasan berada dalam status yang menggantung. Pemasangan pancang untuk rencana markas batalyon pada lahan sekitar 40 hektare kemudian memicu konflik sosial, yang seolah tidak pernah benar-benar padam. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang menyatakan keberatan karena proses penegasan batas masih dinilai berstatus quo, di samping kekhawatiran akan munculnya gesekan antar warga.

Lalu, mengapa urusan batas yang seharusnya bersifat teknis di peta bisa berkembang menjadi persoalan yang serius? Jayanti Puspitaningrum (2020) selaku peneliti hukum mengingatkan bahwa batas daerah yang tidak jelas dapat membuat administrasi pemerintahan menjadi kurang efektif serta pelayanan publik tidak berjalan maksimal. Ketika batas kabur, warga menjadi bingung harus mengurus dokumen ke mana, dan program pembangunan ikut tertahan karena tidak ada pihak yang berani mengambil keputusan. Dalam konteks Sumatera Barat, persoalan garis kabupaten sering beririsan dengan hal yang jauh lebih sensitif, yakni tanah ulayat.

Pada 6 Juli 2026, Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu bertemu di Padang dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan yang sekaligus menarik dan menimbulkan pertanyaan. Kedua pihak tidak menyepakati substansi garis batas, melainkan sepakat menyerahkan penentuan akhir kepada Menteri Dalam Negeri, dengan syarat masing-masing daerah melengkapi data serta dokumen pendukung. Dengan kata lain, titik temu yang tercapai berada pada tataran mekanisme penyelesaian, bukan pada substansi persoalan. Menyepakati prosedur memang penting, namun tidak identik dengan mengakhiri konflik.

Yang membuat kondisi ini semakin melelahkan justru adalah lamanya waktu penantian. Pada Mei 2024, Bupati Eka Putra telah mendatangi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, setelah kementerian tersebut melakukan survei lapangan. Pada saat itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan siap menerima apa pun keputusan kementerian, sedangkan DPRD Tanah Datar mendukung percepatan agar persoalan tidak terus berlarut-larut. Akan tetapi, dua tahun lebih setelah kunjungan tersebut, hingga pemberitaan pada Juli 2026, keputusan yang dimaksud belum juga hadir. Dalam jeda yang panjang itu, ketegangan di lapangan termasuk pemasangan pancang pada tahun ini ikut memperlemah kepercayaan, yang sesungguhnya sejak awal sudah berada dalam kondisi rapuh.

Secara yuridis, sebenarnya jalur penyelesaiannya dapat dipahami. Sengketa antar kabupaten dalam satu provinsi lazimnya difasilitasi gubernur terlebih dahulu, dan bila tidak tercapai kesepakatan, proses berlanjut ke Menteri Dalam Negeri yang keputusannya bersifat final. Namun, kajian Ferdinan Paulus Anyab (2021) tentang sengketa Sintang dan Sekadau di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa sifat finalitas yang ditetapkan secara normatif tidak selalu bermakna penyelesaian yang selesai secara praktis di lapangan. Pendekatan administratif sering kali belum mampu mengakhiri sengketa, sehingga pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya uji hukum. Temuan ini sejalan dengan pandangan Puspitaningrum, yang menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pun tidak otomatis dapat diterapkan secara langsung di daerah-daerah yang masyarakatnya menolak. Karena itu, Puspitaningrum menyarankan agar pemerintah bertindak lebih maksimal sejak awal agar titik temu masih mungkin diwujudkan. Intinya searah: keputusan yang sah menurut hukum belum tentu diterima secara sosial.

Di sinilah sengketa antara Tanah Datar dan Solok memperlihatkan kekhasannya. Tanah ulayat nagari, menurut Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008, berada dalam penguasaan ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan pemanfaatannya diarahkan untuk kepentingan masyarakat nagari. Bagi warga, tanah jenis ini tidak semata-mata dipahami sebagai bidang di atas peta, melainkan sebagai warisan, penanda identitas, serta simbol kehormatan kaum. Karena itu, protes warga Simawang sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah secara umum. Protes tersebut lebih merupakan ekspresi kecemasan bahwa keputusan menyangkut tanah adat mereka akan ditetapkan tanpa melibatkan mereka dalam prosesnya, terlebih ketika pancang telah lebih dahulu ditancapkan sementara kepastian mengenai batas justru belum diputuskan.

Penelitian Rico Rahmad dan Romi Mesra (2024) di Nagari Padang Lua, Kabupaten Agam, memberikan gambaran yang relevan. Dalam kasus batas nagari di sana, penyelesaian ditempuh melalui pelacakan lapangan, musyawarah, dan mediasi yang melibatkan pemilik ulayat sekaligus pemilik tanah pada segmen-segmen batas yang dipermasalahkan. Pelajarannya cukup sederhana, tetapi penting: garis batas yang baik bukan hanya garis yang akurat secara teknis, melainkan garis yang dapat dikenali dan diterima oleh para pemilik tanah. Dalam kunjungan Bupati Tanah Datar ke Kemendagri pada tahun 2024, ia juga menyatakan bahwa penyelesaian batas perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan kesepakatan adat. Pernyataan itu dapat dinilai tepat, sepanjang kearifan lokal benar-benar diberi ruang dan “kursi” dalam proses perundingan, bukan sekadar disebut sebagai pertimbangan normatif.

Minangkabau, pada dasarnya, memiliki modal sosial yang relatif kuat. Alfin Rahman (2022) meneliti sengketa tanah ulayat dua kaum di Nagari Supayang, Tanah Datar, dan menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa pengadilan melalui mediasi yang digerakkan oleh masyarakat adat dan KAN. Dalam konteks tersebut, tradisi musyawarah mufakat terbukti masih bekerja. Namun demikian, jalur adat tidak otomatis menjadi obat mujarab. Rahmawati Firdaus dan H. Malau (2020) menemukan bahwa peran KAN di Nagari Anduring, Padang Pariaman, melemah karena keputusan yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan memaksa dan sangat bergantung pada kesediaan para pihak. Dengan demikian, adat cenderung kuat dalam merangkul tetapi lemah dalam memberi daya paksa, sedangkan negara kuat dalam memutus namun dapat lemah dalam memastikan penerimaan batin warga. Karena itu, keduanya perlu berjalan bersama dalam cara yang saling melengkapi.

Langkah berikutnya berada pada ranah Kemendagri. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini dengan bertumpu pada data, dokumen, serta fakta riil di lapangan, sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok agar kondisi tetap aman. Bupati Tanah Datar juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri sembari menunggu pembahasan resmi. Komitmen seperti itu patut dihargai. Namun demikian, fakta yang dimaksud idealnya tidak hanya bersifat administratif atau teknis, melainkan juga mencakup fakta adat: siapa yang diakui sebagai pemilik ulayat, bagaimana garis batas tersebut dipahami serta dikenal dalam praktik turun-temurun, dan apa posisi ninik mamak dari kedua nagari terhadap batas yang disengketakan.

Selama masa menunggu, terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh. Pertama, melibatkan ninik mamak dan KAN dari kedua nagari dalam proses melengkapi dokumen untuk Kemendagri, sekaligus melakukan verifikasi bersama terhadap keterangan adat mengenai batas ulayat dari masing-masing sisi. Dengan cara tersebut, keputusan akhir tidak hanya berdiri di atas pijakan dokumen negara, tetapi juga di atas pijakan yang dikenali dan diterima oleh warga.

Kedua, menuntaskan persoalan batas sebelum melanjutkan pembangunan. Pembangunan di kawasan yang masih diperdebatkan statusnya hampir selalu berpotensi melahirkan konflik baru, sebesar apa pun kepentingan atau nilai proyek yang akan dijalankan. Dalam perspektif biaya sosial dan politik, menunda proyek selama beberapa bulan cenderung lebih murah dibandingkan harus menanggung retaknya hubungan antarnagari dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Ketiga, menjaga situasi sosial. Pemerintah provinsi bersama kedua kabupaten perlu memperkuat komunikasi dengan warga, mencegah provokasi, serta menahan diri dari tindakan sepihak, termasuk tindakan memasang patok atau penanda di lahan yang masih diperselisihkan. Informasi yang jelas akan membantu menutup ruang bagi rumor yang sering kali tumbuh lebih cepat daripada fakta, sehingga ketegangan dapat dikendalikan sejak dini.

Pada akhirnya, sengketa tapal batas antara Tanah Datar dan Solok dapat dipahami sebagai ujian bagi dua dimensi sekaligus: kepastian hukum negara dan kearifan adat Minangkabau. Keputusan Menteri Dalam Negeri nantinya diharapkan memberi kejelasan mengenai garis batas secara administratif. Namun demikian, kepastian yang benar-benar bermakna sebagai kepastian damai hanya akan tercapai apabila prosesnya menghormati pemilik ulayat dan mengikutsertakan pengetahuan adat yang hidup di tengah masyarakat.

Titik temu pada akhirnya tidak harus ditafsirkan sebagai kemenangan satu pihak atas pihak lain. Titik temu justru dimaknai sebagai kemampuan dua nagari untuk menerima garis batas tersebut sambil tetap menjaga hubungan kekerabatan dan keberlanjutan persaudaraan sebagaimana selama ini mereka hidup berdampingan. Dalam konteks masyarakat yang menjunjung nilai musyawarah, kesepakatan seperti ini seharusnya bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sebab patok dapat dicabut dan dipindahkan ketika keputusan telah ditetapkan, tetapi kepercayaan yang sempat retak jauh lebih sulit untuk dipulihkan kembali.

Daftar Referensi

Anyab, F. P. (2021). Sengketa batas wilayah dalam sistem pemerintah daerah (Studi pada batas wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau). Merdeka Law Journal, 2(2), 110–117.

Batas wilayah Tanah Datar dengan Solok tak kunjung selesai. (2024, Mei). Jurnal Minang. 

Bupati Tanah Datar gerak cepat ke Kemendagri usai konflik perbatasan Simawang dan Bukik Kanduang memanas. (2026, Juni). Salingka Media.
Firdaus, R., & Malau, H. (2020). Penyelesaian sengketa tanah di Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman. Perspektif, 3(4), 699–710.

Kabupaten Solok dan Tanah Datar sepakat serahkan soal batas daerah ke Kemendagri. (2026, Juli). Klikpositif.
Konflik perbatasan memanas, Bupati Tanah Datar ambil langkah cepat ke Kemendagri. (2026, Juni). RRI.co.id.
Puspitaningrum, J. (2020). Penyelesaian sengketa batas wilayah melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3).

Rahmad, R., & Mesra, R. (2024). Batas kepemilikan tanah ulayat kaum dan perorangan menjadi peran kunci dalam penetapan dan penegasan batas desa atau nagari di Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JELAS), 1(2), 46–55.

Rahman, A. (2022). Penyelesaian sengketa tanah ulayat suku adat Minangkabau di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Recht Studiosum Law Review, 1(2), 51–59.

Sengketa batas Simawang–Bukik Kanduang memanas, Bupati Tanah Datar temui Kemendagri. (2026, Juni). Pasbana.
Sengketa tapal batas Simawang-Bukit Kanduang diserahkan ke Mendagri, dua bupati sepakati solusi. (2026, 7 Juli). InfoPublik.

Sengketa tapal batas Tanah Datar-Solok diserahkan ke Mendagri. (2026, Juli). Rakyatterkini.