Oleh: Chintan Mayalsa
Konflik agraria di Sumatera Utara kembali menarik perhatian publik. Salah satunya adalah kasus sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas kurang lebih 5.873,06 hektare yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Langkat. Kasus ini telah berkembang, dari yang hanya sengketa administratif berubah menjadi konflik horizontal hingga kuatnya kasus dugaan korupsi. Bentrokan dan pembakaran kendaraan yang terjadi pada pertengahan 2025 menunjukkan bahwa konflik ini masih sangat rawan terjadi kembali.
Konflik ini sebenarnya sudah berlangsung sejak adanya keputusan BPN Pusat pada tahun 2002. Masalah utamanya berkaitan dengan ketidakjelasan status tanah, kesenjangan ekonomi, dan pengelolaan pertanahan yang belum tertata dengan baik. Di satu sisi, PTPN II dan Kementerian BUMN berdiri di atas posisi hukum formal dimana lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dipertahankan nilainya demi mencegah kerugian keuangan negara. Namun di sisi lain, masyarakat yang biasanya menggarap lahan dan kelompok tani memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah leluhur, hak garap turun-temurun, atau sekadar ruang untuk hidup.
Permasalahan ini menjadi semakin rumit ketika nilai ekonomis tanah di sekitar Medan dan Deli Serdang melonjak tinggi. Kondisi ini membuat lahan tersebut menarik bagi banyak pihak, termasuk pengembang dan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari tanah tersebut. Selain itu, muncul pula masalah seperti penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum aparat desa atau kecamatan di atas lahan HGU maupun bekas HGU. Praktik jual beli tanah secara tidak resmi juga membuat status kepemilikan tanah semakin sulit untuk dipastikan.
Krisis kepercayaan publik terhadap penanganan sengketa ini semakin memuncak pada saat konflik masuk ke ranah pidana. Persidangan dugaan korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan PTPN II dengan pengembang di Pengadilan Tipikor Medan yang menyeret mantan pejabat direksi BUMN hingga mantan pimpinan BPN daerah membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum elite. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan. Temuan mengenai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menunjukkan bahwa pengelolaan lahan eks-HGU PTPN II masih memiliki banyak masalah.
Pemerintah sebenarnya sudah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya adalah penetapan daftar lahan yang akan dihapusbukukan melalui SK Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2017. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Keterbatasan wewenang Pemerintah Provinsi dalam meredistribusi aset BUMN tanpa izin menteri terkait, ditambah skema kewajiban pembayaran ganti rugi yang dinilai memberatkan warga, justru memunculkan penolakan dari kelompok masyarakat penggarap.
Menurut saya, inti dari konflik ini adalah adanya perbedaan cara pandang.
Pemerintah dan BUMN melihat persoalan ini dari sisi aturan dan status aset negara. Sementara itu, masyarakat melihatnya dari sisi kebutuhan hidup dan keadilan atas tanah yang selama ini mereka garap. Kedua kepentingan tersebut sebenarnya tidak harus selalu bertentangan. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang melihat kondisi nyata di lapangan dan tetap berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk mengurai benang kusut ini, pemerintah pusat dan daerah beserta instansi terkait harus mengambil langkah-langkah strategis:
Audit dan Pemetaan Tunggal (Single Data): Pemerintah perlu melakukan pendataan dan pemetaan ulang secara terbuka. Data dari BPN, PTPN II, dan pemerintah daerah harus disatukan agar jelas tanah mana yang benar-benar digarap oleh petani kecil, mana yang sudah dikuasai oleh pengembang atau pihak lain, dan mana yang masih dalam sengketa.
Reforma Agraria yang Berkeadilan: Pemerintah perlu mendorong reforma agraria bagi masyarakat yang memang terbukti bergantung pada lahan tersebut. Salah satu caranya dapat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Keputusan Presiden, tentunya setelah proses pelepasan aset BUMN dilakukan sesuai aturan.
Skema Kompensasi Fleksibel dan Kemitraan: Kebijakan ganti rugi bagi warga penerima lahan perlu ditinjau ulang agar lebih adaptif, atau ditawarkan skema kemitraan pemanfaatan lahan (seperti kemitraan berbasis koperasi atau purnakarya) yang saling menguntungkan.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Negara harus bertindak tegas terhadap mafia tanah, oknum penerbit surat tanah ilegal, dan pihak-pihak yang merugikan keuangan negara, sambil memberikan perlindungan hukum agar petani kecil tidak dikriminalisasi.
Pada akhirnya, konflik eks-HGU PTPN II bukan hanya persoalan tentang siapa yang memiliki tanah. Konflik ini juga menunjukkan bagaimana negara menghadapi persoalan antara kepastian hukum dan kebutuhan masyarakat. Penyelesaian konflik membutuhkan data yang jelas, proses yang transparan, dan penegakan hukum yang adil. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian politik untuk mengambil jalan tengah, sengketa tanah terbesar di Sumatera Utara ini akan terus menjadi beban sejarah yang merugikan semua pihak. Jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, konflik tanah tersebut akan terus berulang dan pada akhirnya merugikan masyarakat maupun negara.




