BUKITTINGGI,RELASIPUBLIK– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani, SM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Bukittinggi, di Rumdis Walikota Bukittinggi Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada 7 hingga 8 November 2026 tersebut merupakan agenda anggota DPRD Sumbar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Sosialisasi ini dihadiri Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Wahendra, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofi Hendria, S.STP., M.Si., Camat Guguk Panjang, para lurah, pengurus TP-PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Dharma Wanita Persatuan (DWP), IWAPI, LKKS, pelaku UMKM serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengembangan ekonomi kreatif, peluang usaha, inovasi produk, pemasaran serta perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif.
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Wahendra, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi landasan dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan dan ruang pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ia menjelaskan, ekonomi kreatif tidak sekadar kegiatan UMKM, tetapi juga membutuhkan sentuhan kreativitas, inovasi, nilai tambah serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pengembangannya juga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak melalui pendekatan Pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media dan komunitas.
Sementara itu, Yesi Endriani mengatakan Kota Bukittinggi memiliki potensi ekonomi yang sangat erat kaitannya dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Bukittinggi ini hidup dari ekonomi kreatif. Dengan adanya pariwisata, tumbuh pula ekonomi kreatif yang menjadi bagian dari penggerak perekonomian kota ini,” ujar Yesi.
Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Komisi V Yesi Endriani, SM
Menurutnya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat harus terus dikembangkan melalui kreativitas dan inovasi agar menghasilkan produk berkualitas, memiliki nilai tambah serta mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Ia menyebutkan, pembinaan UMKM tidak cukup hanya melalui pelatihan produksi, tetapi juga harus mencakup peningkatan kualitas kemasan, pemasaran digital atau digital marketing, kemampuan komunikasi hingga storytelling produk.
Yesi mencontohkan, sebuah produk selendang dapat memiliki nilai jual lebih tinggi ketika dikemas dengan baik dan dipasarkan melalui cerita yang menarik serta memiliki nilai emosional bagi pembelinya.
Selain itu, Yesi mendorong agar UMKM yang telah mendapatkan pembinaan maupun bantuan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dapat diarahkan menjadi binaan BUMN dan BUMD.
Dengan demikian, pelaku UMKM memiliki peluang mendapatkan pendampingan, akses permodalan, pemasaran serta kesempatan mengikuti pameran tingkat nasional maupun internasional.
“Harapan saya, ketika ada pameran di Jakarta, setiap BUMD bisa membawa UMKM Bukittinggi untuk ikut mempromosikan produknya. Jadi, bukan hanya pemerintah yang menyiapkan anggaran, tetapi perusahaan daerah juga ikut berperan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofi Hendria, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Yesi atas kesempatan sosialisasi Perda ini. Melalui kegiatan ini, kita memiliki kesempatan menyamakan persepsi, sehingga masyarakat memahami konsep dan rencana pemerintah serta dapat mendukung pelaksanaannya bersama,” kata Rofi.
Dalam kesempatan tersebut, Rofi juga memaparkan sejumlah agenda pengembangan pariwisata Kota Bukittinggi, salah satunya penataan instalasi lampu ekonomi kreatif di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Program tersebut dikerjakan melalui kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan ditargetkan rampung pada Desember mendatang. Penataan ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik wisata malam sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan terbangun sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah kota, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif.
Yesi berharap UMKM di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam tidak hanya berkembang dari sisi jumlah usaha, tetapi juga semakin berkualitas, inovatif, memiliki perlindungan hukum dan mampu memperluas jangkauan pemasaran.
Dengan pembinaan berkelanjutan dan kerja sama berbagai pihak, produk lokal diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas.








