Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU
219
×

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Anggaran Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakaksanakan secara luring dan during, bertempat di Meeting Room Kantor Bupati Pesisir Selatan, Jalan Agus Salim Nomo1 Painan, Rabu (24/11).

Acara ini mengundang narasumber dari Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yaitu Agung Ariyanto SE, Ak; Analis Keuangan Pusat Daerah Analis Muda/Kepala Subkoordinator Wil I Dit.K2KD Kementrian Dalam Negeri.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, S.IP dan dihantarkan oleh Intan Novia Fatma Nanda, SE. Ak. MPP. MAP Plt.Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Anggaran Daerah (DPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakatakan, sosialisasi tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah/PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tersebut dilaksanakan secara luring dan during dengan peserta kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pengelola keuangan daerah di tingkat nagari/desa se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska SIP,  menekankan agar peserta sosialiasi PMDN Nomor 77 Tahun 2020 ini dapat mengikutinya dengan serius dan mendiskusikan lagi secara lebih mendalam di masing-masing OPD dan Nagari.**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *