PADANG PANJANG, RELASIPUBLIK.com –Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengklarifikasi status 190 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) kategori R4 dan TH yang tidak lolos dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM, Dian Eka Purnama menyampaikan, masa kerja tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025,” jelas Dian, Selasa (29/7/2025) kepada Kominfo.
Dijelaskannya, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang dalam poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemko telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi.
“Totalnya terdapat 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang yang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya. (Gito)