Berita UtamaKota PayakumbuhTERBARU

20 Hari Razia, Satgas Covid-19 Payakumbuh Sudah Tindak 573 Orang Pelanggar Prokes

146
×

20 Hari Razia, Satgas Covid-19 Payakumbuh Sudah Tindak 573 Orang Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh mulai dari tanggal 12 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 telah menindak sebanyak 573 pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan duo Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra saat ditemui media, Senin (2/10) menyebut ada sebanyak 492 orang diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sementara sisanya 81 orang membayar denda sebesar Rp. 100.000 perorang.

Dijelaskannya, opearasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polri juga pernah dibantu oleh Tim Terpadu Provinsi Sumbar yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan ada juga TNI AD, AL, dan AU.

Bahkan, ada 4 pelaku usaha yang diberikan teguran tulisan saat operasi yustisi bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar pada 26 Oktober lalu, keempatnya merupakan kafe yang berada di Jalan Ade Irma Suryani dan sekitaran Gelanggang Pacuan Kuda. Karena tidak menyediakan sarana prokes seperti tempat cuci tangan maupun pengunjungnya tidak menggunakan masker waktu itu.

“Mereka kita beri teguran sanksi administratif berupa surat peringatan, bila masih kedapatan maka kegitan disana dibubarkan, bahkan izin usahanya bisa kita cabut karena tidak mau kooperatif,” ungkap Devitra.

Razia bulan Oktober dilakukan di beberapa titik, mulai dari Tugu Adipura, pelataran parkir pasar Ibuh, dan razia mobile di beberapa sarana publik.

Sampai saat ini belum ada pelanggar yang dibawa ke meja hijau, atau diberi sanksi tindak pidana ringan akibat 3 kali kedapatan melanggar, petugas tidak akan sulit mengidentifikasi karena data pelanggar direkam di aplikasi yang telah disediakan pemerintah Provinsi Sumbar.

“Jadi bila ada pelanggar yang sudah sekali kena tindak di Payakumbuh, lalu kedapatan melanggar di daerah lain di Sumbar, maka dicatat kasusnya 2 kali pelanggaran, ini akan bisa dilihat oleh Admin kota/kabupaten penyelenggara se Sumbar,” terangnya.

Kedepan, razia prokes ya g dilakukan di Payakumbuh akan menyisir beberapa lokasi usaha maupun aktifitas masyarakat yang menurut pantuan petugas, sering abai dengan protokol kesehatan.

Wali Kota Riza Falepi berharap agar warganya dapat kooperatif dan sadar akan bahaya Virus Corona yang dapat menulari siapa saja. Saat ini kasus Covid-19 cukup meningkat tajam di Payakumbuh, sudah lebih dari 350 orang.

“Kita minta kepada warga agar ikut aktif berperan memerangi Corona ini, jangan sampai anak dan sanak famili kita meregang nyawa oleh virus berbahaya ini,” pungkas Riza. (CAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *