Padang,relasipublik – Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik oleh Bawaslu Sumatera Barat. Pelantikan ini digelar pada Selasa, 1 Juli 2025, secara hybrid dari Kantor Bawaslu RI di Jakarta. Peserta mengikuti pelantikan dari berbagai titik kerja secara daring.
Bawaslu Sumbar menempatkan 10 PPPK di Bagian Administrasi. Kemudian, lima orang bertugas di Bagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi. Sebanyak tiga orang lainnya bekerja di Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Dua orang terakhir bertugas di Bagian Pengawasan Pemilu.
Selain itu, dua calon PPPK lainnya akan menyusul dilantik pada Tahap II.
Berdasarkan hasil akhir seleksi, Bawaslu mengangkat 4.359 PPPK dari pegawai non-ASN di seluruh Indonesia. Mereka akan menjalankan kontrak kerja selama lima tahun. Masa kerja dimulai pada 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2030.
Di lingkungan Bawaslu Sumatera Barat, terdapat 150 PPPK yang diangkat untuk periode tersebut.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Barat, Rinaldi Aulia, menyampaikan apresiasi atas pelantikan ini. Ia berharap PPPK yang dilantik mampu meningkatkan kinerja serta kompetensi individu.
“Harapannya, semoga pelantikan ini menjadi penambah motivasi dan semangat. Semoga kinerja mereka semakin baik serta berkembang di masa depan,” ujar Rinaldi.
Pelantikan ini menjadi langkah awal menuju penguatan sistem pengawasan pemilu di Sumatera Barat. Selain itu, kehadiran PPPK diharapkan mampu menjawab tantangan birokrasi yang dinamis dan cepat. (***)