Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

43 Warga Rutan Kelas II  B Painan Terima Remisi

165
×

43 Warga Rutan Kelas II  B Painan Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengajak narapidana di Rutan Kelas II  B Painan agar terus semangat dan tidak boleh putus asa. Kedepan hendaknya menata kehidupan yang lebih baik, dan selalu mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa.

“Kehidupan di dunia ini harus kita jalani dengan sebaik-baiknya. Mari kita perbanyak berbuat kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat tidak hanya bagi diri kita, tapi juga untuk orang lain,” pinta Bupati Rusma Yul Anwar ketika menyerahkan remisi kepada 43 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, Rabu (17/8).

Penyerahan remisi kepada narapidana dalam peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI itu dilakukan Bupati Rusma Yul Anwar secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II Painan.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Fajar Ferdinan mengungkapkan, pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ini, sebanyak 43 orang narapidana menerima remisi yang diserahkan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.

Ia mengungkapkan, remisi yang diusulkan sebanyak 53 orang narapidana, yang keluar 43 orang narapidana. Kini, sebanyak 10 narapidana masih dalam proses dan 5 narapidana lagi tidak memenuhi syarat (belum menjalani 6 bulan masa pidana).

Dikatakan, jenis pidana yang mendapatkan remisi itu antara lain, narkoba (10), penggelapan (2), pencurian (12), memalsukan surat (1), perlindungan anak (11), jual beli hewan yang dilarang (2), pembunuhan (1), penadahan (1), kesusilaan (2) dan penganiayaan (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *