PESSEL, RELASI PUBLIK –
Polemik yang panjang di dalam tubuh lembaga adat (KAN) koto berapak dengan adanya dua kepemimpinan lebeih kurang 5 tahun berjalan, akhirnya menemui titik temu untuk bersatu kembali,
Hal ini di ungkapkan salah satu Pengurus KAN Koto Berapak N Efendi Dt Rjo Nan Gadang menjelaskan, berawal adanya surat Pemerintah Daerah Pessel melalui Sekretaris Daerah ( Sekda) Pessel “No 005/481/BKPoL-PS/2023 tanggal 9 Oktober 2023, Musyawarah penyelesaian kepengurusan KAN Koto Berapak, Kec Bayang Dengan Pemerintah Nagari, serta pengurus KAN di Kantor Wali Nagari Koto Baru,
Hadir Kepala DPMPPKB yang diwakili Kabit Pemerintahan Nagari, Kepala KesbangPol, KasatPoL PP, Camat Bayang dan 5 wali Nagari dalam wilayah hukum adat KAN Koto Berapak serta masing – masing Pengurus KAN yang bertikai saat itu,
Lanjutnya ‘ melalui perdebatan yang cukup alot, salah satu anggota mengajak untuk duduk bersama dengan seluruh anggota hentikan pertikaian ini mari kita lakukan pemilihan Ketua KAN Koto Berapak secara demokrasi dan mari kita akhiri pertikaian ini, bersama – sama kita memperbaiki diri untuk jadi contoh di tengah – tengah anak kamanakan kita, dengan hati yang jernih dan jiwa yang lapang kita bersifat legowo, akhirnya di sepakati dari kedua pihak untuk melakukan Musyawarah masing – masing pihak dalam waktu yang singkat dan di saksikan oleh pihak tim dari pemerintah daerah kab pessel,
Seiring berjalannya waktu ditemukan titik hasil musyawarah masing – masing pihak menyepakati pembentukan penitia pemilihan untuk melakukan musyawarah luarbiasa pemilihan Ketua KAN “Nomor: 12/kpts/KAN-KB/Byg/x/2023, Keputusan Kerapatan Adat Nagari Kenegarian Koto Berapak tanggal 15 oktober 2023, dan terpilih Khairijal Dt Bgd Kayo sebagai Ketua Penitia Pemilihan Ketua KAN Koto Berapak ujarnya,
Khairijal Dt Bgd Kayo Ketua Penitia Pemilihan Ketua KAN membenarkan, InsyAllah dengan terbentuknya Penitia Pemilihan Ketua KAN Koto Berapak kita akan laksanakan pemilihan Ketua KAN Koto Berapak pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023, mudah – mudahan ini adalah akhir dari segala pertikain dari dua kepemimpinan Lembaga Adat ( KAN) menjadi satu, dengan berakhirnya sebuah pertikaian maka akan terwujut indah dalam kebersamaan,