PADANG,RELASIPUBLIK – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/3262/SJ, 17 Juni 2015 dinyatakan pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian dan atau pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan berita acara dan risalah rapat paripurna serta keputusan DPRD tentang usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Keputusan DPRD diberi nomor: 5/SB/2021 tentang usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020,” ujar Supardi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut politisi Gerindra Sumbar ini,
Sesuai periodesasi dan tahapan perencanaan pengembangan jangka panjang daerah, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada 2020 merupakan periodesasi strategis dan krusial.
“Periodesasi terakhir RPJPD Sumatera Barat 2005- 2025, maka jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar nantinya tidak hanya meewujudkan pencapaian target RPJMD 2021- 2025 merupakan perwujudan visi, misi dan prioritas paslon akan tetapi sekaligus mewujudkan visi dan misi RPJPD Provinsi Sumbar 2005- 2025 menjadikan Provinsi terkemuka berbasiskan sumber daya manusia yang agamais,” ujar Supardi.
Rapat paripurna dihadiri Pj Gubernur Sumbar Hamdani, Kapolda Sumbar diwakili, Lantamal II Padang Laksamana Pratama Hardianto, Komanda Korem 032/Wirabraja Arief Gajah Mada, Anwaruddin Sulistiyono Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danlanud Sultan Syahril, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, Paslon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih Mahyeldi dan Audy Joinaldy, Pimpinan DPRD Sumbar, Pimpinan Fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD Sumbar, Sekda Sumbar, Pimpinan parpol politik dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Untuk diketahui memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PHP.Gub- XIX/2021 dan nomor 129/PHP.Gub- XIX/2021, KPU Provinsi Sumatera Barat dengan keputusan nomor 10/PL.02-7-Kpt/13/KPU-Prov/2021 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai calon gubernur Sumatera Barat terpilih dan Audy Joinaldy sebagai calon wakil Gubernur Sumbar terpilih.