relasipublik.comĀ || Tanah Datar
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih maka nagari Sungai Patai menggelar Musyawarah Nagari Khusus Sosialisasi sekaligus pembentukan Koperasi Merah Putih pada Selasa ( 27/5) di ruang pertemuan Angku Gaduik.
Dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN Hasneli, S.Pt acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Tanah Datar Hendra Setiawan, Camat Sungayang yang diwakili Sekcam Yogi Alfinder, Forkopimca, Tenaga Pendamping Desa Yessy Andriani SE, dan Rini S. Kom
Serta PLD Sylvia Martha,SE
dan M Ali Hanafiah,S.Sos , serta tokoh masyarakat nagari Sungai Patai.
Wali Nagari Sungai Patai Dedet Sukri, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh desa/kelurahan/nagari yang ada di Indonesia diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih.
“Musyawarah ini kita gelar setelah melaksanakan proses PraMusnag beberapa hari lalu. Kami juga telah mengadakan penjaringan untuk memilih pengurus Koperasi. Kita berharap kehadiran Koperasi Merah Putih ini nantinya benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam perbaikan ekonomi.l” ujar Wali Nagari.
Senada dengan Wali Nagari, Camat yang diwakili sekcam Sungayang Yogi Alfinder juga menyampaikan bahwa nagari Sungai Patai merupakan nagari ketiga di kecamatan Sungayang yang menggelar MusnagSus sosialisasi dan pembentukan Koperasi Merah Putih setelah Nagari Andaleh Baruh Bukik dan Tanjung.
“Mudah-mudahan kita semua bersemangat membangun koperasi ini mengingat salah satu Proklamator kita yaitu M.Hatta merupakan bapak koperasi Indonesia. Semoga koperasi ini bisa berkembang menjadi wadah yang memfasilitasi ekonomi masyarakat” ujar Yogi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP ) Tanah Datar Hendra Setiawan menjelaskan latar belakang dan dasar hukum pembentukan koperasi Merah Putih, peluang pengelolaan Kopdes Merah Putih serta alur dan proses koperasi .
“Tujuan utama pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai usaha bersama, seperti usaha simpan pinjam, perdagangan, dan pengembangan UMKM lokal. Koperasi ini juga bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Lebih detail, tujuan pendirian Koperasi Desa Merah Putih meliputi:
Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi:
Koperasi diharapkan dapat mendorong produksi pangan lokal dan memastikan pemerataan pendapatan di tingkat desa.
Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi:
Koperasi berperan penting dalam menggerakkan ekonomi desa dan menjadi motor penggerak pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Memberdayakan potensi ekonomi warga desa:
Koperasi menyediakan platform bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya lokal, seperti pertanian, perdagangan, dan wisata budaya.
Meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan:
Koperasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan akses terhadap berbagai kebutuhan dasar.
Mendorong kemandirian ekonomi:
Koperasi membantu masyarakat desa untuk mandiri secara ekonomi melalui usaha bersama.
Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih juga bertujuan untuk:
Meningkatkan akses modal bagi masyarakat desa:
Koperasi memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan modal usaha melalui simpanan dan pinjaman.
Meningkatkan pemasaran hasil pertanian dan UMKM:
Koperasi membantu masyarakat dalam memasarkan produk mereka secara efektif, sehingga pendapatan dapat meningkat.
Menciptakan lapangan kerja:
Koperasi dapat menciptakan lapangan kerja baru melalui berbagai jenis usaha yang dikelola.
Meningkatkan inklusi keuangan:
Koperasi mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan, sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan keuangan.
Dengan demikian, pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk membangun ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan” tutup Kadis( d13)