Kabupaten Tanah Datar

84 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar Terima Remisi

16
×

84 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Batusangkar Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 80 Tahun Republik Indonesia (RI) pada Minggu (17/8/2025), pemerintah memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 84 orang Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batusangkar.

Pemberian Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Elfiandi disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Rahman Hadi dan tamu undangan lainnya.

Bupati Eka Putra saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan RI adalah milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Bupati Eka Putra menyebutkan, pemberian Remisi diserahkan kepada warga binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian Remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik serta terukur,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Bupati Eka Putra juga mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan menjadikan momentum tersebut, untuk memotivasi agar menjadi lebik baik.

“Melalui momentum ini adalah kesempatan besar bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dehingga nantinya lebih siap untuk kembali ke masyarakat,” ujar Bupati Eka Putra.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Elfiandi mengatakan bahwa saat ini jumlah warga binaan sebanyak 135 orang, terdiri dari 102 narapidana dan 33 tahanan.

Ia menjelaskan, besaran perolehan bagi warga binaan yakni Remisi Umum mulai dari 1 Bulan hingga 4 Bulan dan Remisi Dasawarsa dimulai dari 8 hari hingga 3 Bulan.

Dijelaskannya lagi, dari 84 orang warga binaan yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini diantaranya 79 orang mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa sementara 5 orang sisanya hanya mendapatkan Remisi Dasawarsa.

“84 orang warga binaan ini mendapatkan besaran remisi yang bervariasi sesuai dengan masa pidana yang mereka jalani masing-masing,” ujarnya. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *