Bukittinggi – Kegiatan Pembahasan LKPJ APBD Tahun 2020 oleh DPRD Kota Padang bersama seluruh pimpinan OPD Pemko Padang di Grand Rocky Hotel Bukittiggi yang dimulai sejak tanggal 9 Juni hingga 3 hari ke depan, jelas Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Selasa (10/6/2021).
DPRD dan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Padang, memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak. Kegiatan ini sudah sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang.
Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan, ulas Syafrial Kani.
“Yang dilaporkan itu mengenai tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Sehingga tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah, kecuali ada indikasi tindakan pidana dalam pelaksanaannya,” katanya.
Terkait mekanisme penyampaiannya, lanjut Syafrial Kani, LKPJ disampaikan kepala daerah dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib dan diputuskan oleh DPRD.
Kemudian disampaikan paling lambat 30 setelah LKPJ diterima, dan disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa, sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Apabila dalam 30 hari LKPJ tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Catatan dan rekomendasi meliputi administratif, kebijakan dan hukum.
Terkait indikasi penyimpangan seperti manipulasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana, ketua DPRD mengatakan DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk selanjutnya diproses melalui penyidikan oleh aparat penegak hukum. Hak-hak tersebut diantaranya, hak interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah daerah. Kemudian hak angket, untuk melakukan penyelidikan atas keterangan pemda. Dan hak menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
“Saya menjelaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalkan penyimpangan terhadap LKPJ, maka DPRD itu bisa menggunakan hak-haknya. Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selanjutnya, kalau sudah menggunakan instrumen itu, maka DPRD bisa memberikan rekomendasi. Misalkan ada tindak pidana, maka nanti tindakan berikutnya adalah dari aparat penegak hukum,” paparnya.