JAKARTA,RELASIPUBLIK — Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur ASABRI dan meminta agar di masa yang akan datang, Perusahaan plat merah ini tidak merugi yang berdampak luas kepada berbagai pihak dari mulai nasabah hingga negara.
Nevi mengutip dari beberapa data yang ia dapatkan, bahwa Asabri mencatatkan kenaikan total pendapatan di tahun 2020 sebesar Rp327 miliar. Jika tahun 2019 Asabri hanya memperoleh total pendapatan sebesar Rp433 milar, tahun 2020 meningkat menjadi Rp760 miliar. Namun sayangnya kenaikan pendapatan tersebut tidak berbanding lurus dengan laba yang diperoleh Perusahaan, yang ada malah rugi bersih mengalami kenaikan sebesar Rp1.719 miliar.
“Berkaitan dengan kerugian yang terjadi, saya berharap ada penyelesaian yang terukur dan efektif dalam pembayaran klaim nasabah jika perusahaan terus rugi. Asabri ini nasabahnya Prajurit TNI, anggota POLRI dan ASN bawah Kementerian Pertahanan dan Polri. Sudah seharusnya perusahaan ini dapat dikelola dengan baik agar mampu memberi manfaat yang luas bagi nasabahnya. Jangan sampai rakyat yang sudah mengabdi kepada negara melalui korps TNI, Polri, dan Kemenhan malah tidak jelas jaminan sosialnya”, tutur Nevi.
Politisi PKS ini mengulas, Pada tahun 2020, PT Asabri mencatatkan rugi bersih sebesar Rp5.639 miliar. Angka tersebut meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp3.920 miliar, dan juga tahun 2018 sebesar Rp1.014 miliar. Meningkatnya rugi perusahaan di tahun 2020 disebabkan karena peningkatan beban/biaya perusahaan yang cukup signifikan, dari Rp4.326 miliar di tahun 2019 menjadi Rp6.381 milar di tahun 2020.
“ASABRI mesti menemukan cara di manajemennya untuk menekan beban/biaya perusahaan. Karena bila ini dibiarkan berlarut terus menerus, kinerja perusahaan tahun berikutnya bisa semakin memburuk. Mesti ada langkah yang tepat untuk mengurangi beban/biaya”, Ucap Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai kerugian negara di PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 triliun. Pada Senin (31/5/21) BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero tahun 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan oleh BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.
“Saya berharap, dengan apa yang terjadi di ASABRI, perusahaan tetap memberikan jaminan dana nasabah yang ada di dalam Asabri setelah adanya penetapan nilai kerugian negara oleh BPK. Disamping ASABRI mesti terus berbenah menuju perusahaan yang sehat, dan kompetitif, di saat bersamaan mesti mampu menyelesaikan persoalan perusahaan yang solutif, semua pihak tidak merasa dirugikan”, tutup Nevi Zuairina.(nzr)