PADANG RELASIPUBLIK – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan masing-masing dalam hal penanganan COVID-19 yang sudah berjalan dengan koordinasi yang baik.
“Pemprov Sumbar sesuai kewenangannya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menangani penyebaran COVID-19 di daerah,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani di ruang rapat lantai II kantor Gubernur, Senin (2/8/2021).
Beberapa langkah yang telah diambil diantaranya melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan yang diperkuat dengan Perda.
Ribuan warga yang melanggar Protokol Kesehatan itu diberikan sanksi sesuai Perda. Sebagian besar memilih sanksi kerja sosial dan sebagian memilih sanksi denda.
Kemudian mendorong peningkatan capaian vaksinasi hingga ke daerah untuk bisa secepatnya mencapai health immunity.
Di hilir, Pemprov Sumbar terus mengupayakan penambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di setiap RSUD dan RS rujukan. Penambahan itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
“Tracing dan testing juga sudah semakin masif dengan jumlah pemeriksaan sampai 7 ribu sehari,” ujarnya.
Pemprov Sumbar juga aktif menjalin komunikasi dengan gubernur daerah tetangga untuk mendapatkan tambahan stok oksigen medis agar tidak terjadi kelangkaan di daerah.
“Kita juga berupaya menambah peralatan medis dan tenaga kesehatan untuk membantu pelayanan di RS,” katanya.
Namun ada pula yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diantaranya penetapan status PPKM di daerah, diiringi dengan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengatakan kunjungan yang dilakukan adalah langkah koordinasi dalam menjalankan tugas ombudsman.
Ia menilai Pemprov Sumbar membutuhkan strategi khusus untuk menangani penyebaran COVID-19 mulai dari hulu hingga hilir.***
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR