Berita UtamaDaerahKabupaten AgamTERBARU

Nasrul Abit : Pramuka itu Miliki Berkepribadian Tulus Ikhlas, Sehat, Jernih Berpikir dan Berjiwa Kesatria

351
×

Nasrul Abit : Pramuka itu Miliki Berkepribadian Tulus Ikhlas, Sehat, Jernih Berpikir dan Berjiwa Kesatria

Sebarkan artikel ini

AGAM, RELASIPUBLIK – Pramuka itu tulus ikhlas, sehat dan jernih dalam pemikiran membina generasi ke generasi mengembangkan diri inovatif, kreatif dan mampu mengikuti kemajuan perkembangan zaman. Pramuka gerakkan kepanduan (pandu) merupakan anggota perkumpulan pemuda yang berpakaian seragam khusus, bertujuan mendidik anggotanya supaya menjadi orang yang berjiwa kesatria, gagah berani, dan suka menolong sesama makhluk.

Hal ini disampaikan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) 03 Sumatera Barat, Nasrul Abit dalam sambutan sekaligus membuka acara Kepramukaan Bagi Kepala SMA/SMK/SLB, selaku Kepala Sekolah Sebagai ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) Se Sumatera Barat Tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Kwartir Daerah dan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, di Balcon Hotel Sabtu (22/8/2020).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar Yulius, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Kadisdik Sumbar), Adib Alfikri, Sekda Agam Martias Wanto, dan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang beserta para peserta kursus orientasi lainnya.

Lebih lanjut Kwarda 03 Provinsi Sumbar, Nasrul Abit mengatakan bahwa Gerakan Pramukan merupakan media pendidikan untuk mengembangkan potensi generasi muda Sumatera Barat membentuk kepribadian dan memiliki daya saing yang unggul dalam menghadapi masa depan penuh tantangan.

“Kita telah merancang dan mengoptimalisasi program pengembangan kegiatan kepramukaan tersebut diawali orientasi bagi kepala sekolah selaku ketua Kamabigus SMA, SMK dan SLB sederajat, kegiatan tersebut dimulai pada tahun 2020 akan dituntaskan nanti pada tahun 2021, mengingat keterbatasan kita ada jumlah SLTA sederajat yang menjadi tanggung jawab kita di Sumatera Barat”, ungkap Nasrul Abit.

Nasrul Abit menyebutkan atas dasar yang tertera dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka bahwa Gugus depan (Gudep) adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan).

“Setiap Gudep memiliki tata kelola dalam menjalankan laju organisasi berdasarkan petunjuk penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kwartir Nasional Gerakan Pramuka”, ujar Nasrul.

Lebih lanjut Nasrul Abit menyebutkan gerakan Pramuka sebagai pendidikan Gudep yang memiliki sistem pendidikan mulai dari jenjang ataupun tingkatan kurikulum, metode kepramukaan sebagai metode pembelajaran, tanda penghargaan sebagai simbol hasil belajar, hingga pembina tenaga pendidik kepramukaan.

Keberadaan gerakan Pramuka sebagai organisasi yang dibentuk oleh Pramuka untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda dengan menerapakan langkah-langkah pembinaan bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum muda serta kebutuhan masyarakat.

Dengan memperhatikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan Pramuka serta kebutuhan ketentuan-ketentuan pengembangan program peserta didik yang telah ditetapkan oleh kwartir Nasional gerakan Pramuka.

Selain itu Nasrul Abit juga menjelaskan bahwa pendidikan dalam gerakan pramukan adalah pembinaan bagi anggota muda yang dilaksanakan di Gugus depan (Gudep) merupakan kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka denga bersendikan Sistem Among, menerapakan prinsip dasar kepramukaan.

“Dan metode kepramukaan memiliki tiga tujuan yakni pengutan karakter, kecintaan terhadap bangsa dan negara serta membekali kecakapan hidup kepada kaum muda dan milenial. Oleh karena itu pendidikan kepramukaan amat berperan penting dalam menyongsong kualitas sumber daya manusia dalam pendidikan nasional”, terang Nasrul.

Sebagaimana yang telah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2014, tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib pada tingkat satuan pendidikan, dijelaskan bahwa kepala sekolah sebagai satuan pendidikan mempunyai tugas dan fungsi yang jelas.

Pengembangan pramuka kedepan memberikan bimbingan kepada pembina Pramuka serta menjamin terselenggaranya Pendidikan Kepramukaan yang sehat, jernih, tulus ikhlas dan berjiwa kesatria membantu sesama yang menjadikan ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.

“Untuk itu kepada seluruh komponen yang terkait khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Barat dalam pembinaan generasi muda lebih terarah pada kekuatan jatidiri bangsa dan kebanggaan daerah dapat memberikan yang prestasi dan produktifitas terbaik hari ini dan masa datang,”harap Nasrul Abit.

(Biro Humas Setda Prov Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *