PADANG,RELASIPUBLIK–Warga RW2 RT2 Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Tolak Rencana Pembangunan Menara (Tower) Telekomunikasi dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi yang dilangsungkan di Aula kantor Lurah Sungai Lareh Kecamatan Lubuk Minturun Kota Padang Jumat sore (18/9/2020).
Acara Sosialisasi dan penolakan, selain dihadiri langsung oleh Pihak Perusahaan Fajar, juga dihadiri langsung oleh Lurah Lubuk Minturun Junaidi, hadir juga perwakilan Pemko Padang Dinas DLH Jasry, Pihak Kecamatan Benny dan dari pihak Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio serta puluhan warga masyarakat.
Salah seorang warga Maidayanti mengaku, rencana pembangunan tower yang berdekatan langsung dengan rumahnya tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun baik dari perusahaan sendiri.
“Kami keberatan, Tidak ada pemberitahuan kepada kami, padahal tempat yang akan dibangun tepat bersebelahan dengan rumah saya”, ujarnya pada awak media.
Sebelumnya Jasry mewakili Pemko menerangkan bahwa
jika sebelumnya pembangunan tower tak pernah menjadi masalah pada masyarakat setempat.
Namun seiring berkembangnya jaringan seluler makin banyak lah muncul pembangunan tower disekitar lingkungan masyarakat.
Jasry menjelaskan prosedur pembangunan tower haruslah lengkap dengan segala perizinan. Selain itu pihak PT juga harus mensosialisasikan terlebih dahulu.
“Dibalik itu harus ada pengelolaan dan Tower harus di ansuransikan, hal itu untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan kepada warga sekitar”, terangnya.
Ketakutan akan adanya radiasi jika pembangunan tower juga dijelaskan dan oleh Fajar dari PT Solusi Tunas Pratama Tbk,serta dipertegas dari pihak Balmon bahwa radiasi dari tower telekomunikasi tidak begitu berpengaruh.
Benny dari kecamatan menegaskan pembangunan Tower, pihak terkait harus dapat ijin atau rekomendasi dari Lurah RW RT dan warga sekitar barulah bisa diteruskan ke pemerintah untuk dibangun.
Ketika dia menanyakan berkas kelengkapan kepada pihak perusahaan sebagai syarat untuk pembangunan ternyata surat surat perizinan belum ada.
“Diurus dulu dan dilengkapi segala perizinan pembangunan tower baru diserahkan ke kantor lurah dan musti kembali disosialisasikan ke masyarakat sekitar”, tegas Benny.
Benny akhirnya memutuskan untuk sementara pembangunan tower harus dihentikan sebelum semua ijin diselesaikan oleh Perusahaan kepada pemerintah baik Pemko Kecamatan dan kelurahan serta persatuan dari warga. (***)