Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

Wako Deri Asta Hadiri Pembukaan Diskusi Publik Pencegahan Korupsi Dalam Pilkada

196
×

Wako Deri Asta Hadiri Pembukaan Diskusi Publik Pencegahan Korupsi Dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Pemilihan Kepala Daerah (puljada) serentak tahun 2020 ini sudah di depan mata, para bakal calon dan partai pengusungnya telah mempersiapkan  segala keperluan yang dibutuhkan dalam kontelasi lima tahunan ini.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam  pelaksanaan Pemilihan kepala daerah tersebut,  Kejaksaan Negeri Sawahlunto  menggelar Diskusi Publik pada kamis 17 /9 kemarin.

Diskusi yang digelar di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto itu dihadiri langsung oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH, Ketua DPRD Eka Wahyu,SE, Sekda dr.Ambun Kadri, MKM,  Kapolres Sawahlunto Junaidi Nur,SH,SIK, Dandim / yang mewakili, GM PTBA Yulfaizon, KPU, BAWASLU, para Pimpinan  Partai Politik dan Pengusaha,

Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sawahlunto Abdul Basir,SH,MH menyampaikan, sebagai penyelenggara Pemilu harus benar benar menjaga Integritas dan kepercayaan publik.
Sudah ada beberapa kasus yang menimpa para komisioner atau pegawai KPU terkait pelaksanaan pilkada atau pemilu legislattf , dan ini sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan pada akhirnya terhadap Legitimasi hasil Pemilu itu sendiri, ujar  Abdul Basir.

Abdul Basir mengingatkan, bahwa yang rawan terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Pemilu pilkada ataupun legislatif  yakni pada tahapan Persiapan Pemilu / Pengadaan Sarana Logistik Pemilu, Kampanye, Penghitungan Suara, Penyelesaian Perselisihan hasil pemilu dan Pasca Pemilu ( politik balas budi ).

Lebih lanjut disampaikan Abdul Basir , ada beberapa peluang tindak pidana korupsi (Political Corruption) : Korupsi dalam relasi Pemerintahan Parlemen, Suap Pembahasan Dana Aspirasi dan Korupsi Pembahasan APBD.
Penyebab hal ini ada beberapa Faktor yang menyangkut Kerugian Keuangan Negara yaitu Faktor Politik, Faktor Hukum, Faktor Ekonomi  dan Faktor Organisasi yang mengacu kepada Penyalahgunaan  dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Suap Menyuap, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan,  pungkasnya.

Sementara itu Walikota Deri Asta, SH dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Pilkada dan Kampanye sedapat mungkin dilaksanakan dengan cepat, karena waktu kampanye yang panjang rentan terhadap terjadinya pelanggaran pelanggaran sehingga para kandidat dan masyarakat saat  berInteraksi membutuhkan yang sangat lama , fenomena seperti  ini dapat menimbulkan efek efek yang positif dan negatif, tutur Deri Asta.

Dalam diskusi tersebut bertindak Sebagai Moderator Vivi Nilasari, SH, MH, dan Ogi Fabrio Mandala,SH dengan Narasumber Kajari  Sawahlunto Abdul Basir, SH, MH, Ketua KPU Fadhlan Armey, SKom, Ketua BAWASLU Dwi Murini, SPd,MPd dan Dosen UNAND Fery Amsari, SH, MH.  (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *