DaerahKota PadangTERBARU

Nagari dan PTSP tak Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik, Adrian : CSR Itu Informasi Publik Terbuka

129
×

Nagari dan PTSP tak Hadir Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik, Adrian : CSR Itu Informasi Publik Terbuka

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK —Dua badan publik disengketakan Leon Agusta Indonesia ke Komisi Informasi Sumbar, tidak hadir.

“Termohon Bank Nagari BPD Sumbar dan PT Semen Padang tidak hadir, Bank Nagari tidak ada konfirmasi meski sudah dipanggil secara patut, sedangkan Semen Padang menginformasi ada tugas tak bisa dtinggalkan, siap hadir pada sidang berikutnya, ” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar, Tiwi Utami usai sidang sesi pagi, Selasa 31 Agustus 2021.

Sidang dengan termohon Bank Nagari diketuai Arif Yumardi dan sidang termohon PT Semen Padang ketua majelis komisuonernya Nofal Wiska.

“Ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni ketika kompetensi relatif, absolut, legal standing pemohon dan termohon terpenuhi serta jangka waktu pas maka Pasal 29 Perki 1 Tahu! 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi,” ujar Arif Yumardi dipersidangan terbuka untuk umum.

Sedangkan Nofal Wiska menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis. Komisioner Komisi Informasi bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.

“Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur,” ujar Nofal Wiska.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi di luar sidang mengatakan sengketa informasi publik Leon Agusta Indonesia tentang CSR BUMN atau BUMD di Sumbar menarik.

“Menarik dan multi fungsi, karena hemat saya CSR BUMN dan BUMD itu adalah informasi publik terbuka kategori berkala, tentu harus mudah dibuka akses untuk memenuhi hak untuk tahu rakyat,” ujar Adrian.

Bahkan Leon Agusta Indonesia meminta informasi tengang CSR itu sudah sesuai mekanisme UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka menjalankan Hak Konsititusi Pasal 28 F UUD 1945.

“CSR di BUMN dan BUMD informasi terbuka, Leon Agusta Indonesia memintanya lewat prosedur resmi, dan di permohonan informasi diminta tidak pula CSR tahun berjalan saat ini. Justru tak dibuka BUMN dan BUMD ada apa dengn CSR-nya itu, hak publik curiga tidak bisa pula distop,” ujar Adrian biasa disapa Toaik oleh kalangan pers di Sumbar (rilis: ppid/kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *